KABARBURSA.COM - Akuisisi PT Bundamedik Tbk (BMHS) terhadap PT Pintu Ilmu mengakibatkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 miliar. Penyebabnya adalah adanya keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi tersebut.
Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmaidi memimpin Sidang Majelis Pembacaan Putusan, Selasa, 17 September 2024. Ketua dan anggota juga membacakan Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, menjelaskan, perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan oleh BMHS atas 99 persen saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021 dengan nilai akuisisi sebesar Rp2.970.000.000.
Adapun perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berkode saham BMSH itu merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu adalah mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember 2021. PT Bundamedik Tbk. dinilai memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis," ujar Deswin, dalam keterangan persnya, Selasa, 17 September 2024.
Dewsin menambahkan, terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.
"BMHS menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU pada tanggal 28 Maret 2022. Namun dalam proses klarifikasi dan penelitian atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen dalam notifikasi," tuturnya.
PT Bundamedik Tbk baru menyampaikan dokumen pendukung pada tanggal 21 Juni 2022 dan dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan notifikasi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, BMHS. dinyatakan terlambat 51 (lima puluh satu) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
"Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT Bundamedik Tbk secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkas Deswin.
Kinerja Keuangan BMHS
Pada kuartal II 2024, PT Bundamedik Tbk atau BMHS mampu mencatatkan pertumbuhan positif. Pencapaian ini didorong oleh sejumlah hal yang sukses dijalani perusahaan.
Strategic Planning And Bisnis Operation Division Head BMHS, Amanda Sanjaya mengatakan rumah sakit merupakan industri siklus yang biasanya performa pada kuartal II lebih rendah ketimbang kuartal I.
Dalam menghadapi siklus tersebut, dia menyampaikan BMHS menerapkan beberapa inisiatif guna menopang kinerja perusahaan pada kuartal II tahun ini.
“Pada tahun 2024 ini kami melakukan banyak inisiatif untuk menggerakkan performa dari bisnis dan dari fundamental kami sehingga di kuartal II 2024 hasilnya lebih tinggi dari pada kuartal II tahun lalu,” ujar dia dalam public expose 2024 secara virtual, Senin, 26 Agustus 2024.
Terbukti, consol revenue BMHS pada kuartal II 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tak hanya itu, EBITDA BMHS juga mencatat pertumbuhan positif pada kuartal II 2024.
“Pertumbuhan EBITDA kami melampaui pertumbuhan revenue, meningkat 68 persen dibanding kuartal kedua tahun lalu dan meningkat 34 persen dibanding semester I tahun lalu,” jelas dia.
Amanda menuturkan BMHS juga sukses memperbaiki gross profit margin yang tercatat kenaikan 56 persen, hal ini lebih tinggi dua persen daripada kuartal II tahun lalu.
Selain fokus ke pertumbuhan revenue, Amanda melanjutkan BMHS juga banyak inisiatif pada 2024 yang menargetkan ke core bisnis.
Menurut Amanda, capaian positif perseroan didorong dari pertumbuhan operasional BMHS yang terlihat dari outpatient, inpatlent day dan surgery yang tumbuh sebanyak double digit.
Diberitakan sebelumnya, BMHS telah merilis laporan kinerja keuangan konsolidasi grup korporasi untuk periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024. Pendapatan kotor (gross revenue) BMHS pada periode tersebut mencapai Rp414 miliar, naik 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, BMHS mencatat pertumbuhan EBITDA sebesar 17 persen. (*)