KABARBURSA.COM - KPK telah menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Ahmad Muhdlor ditahan di rutan KPK selama 20 hari hingga 26 Mei 2024.
Penahanan tersebut diumumkan setelah KPK memeriksa bupati sejak Selasa 7 Mei 2024 pagi. Muhdlor sebelumnya absen dari panggilan KPK pada akhir bulan lalu.
"Penahanan 20 hari di Rutan KPK," kata pimpinan KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa 7 Mei 2024.
Kasus ini dimulai ketika KPK menetapkan tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), pada 29 Januari 2024. SW diduga terlibat dalam korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Sebulan kemudian, KPK menetapkan tersangka dan menahan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), dalam perkara yang sama.
Dalam pembangunan kasus, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan surat keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan surat tersebut, AS memerintahkan SW untuk menghitung jumlah insentif yang diterima pegawai BPPD serta jumlah potongan dari dana tersebut.
KPK menduga potongan dana tersebut dimanfaatkan oleh AS dan Bupati Muhdlor Ali. Besaran potongan berkisar antara 10 hingga 30 persen dari insentif yang diterima pegawai BPPD.
Tersangka AS juga terlibat dalam koordinasi dan komunikasi terkait distribusi potongan dana insentif kepada bupati melalui beberapa orang kepercayaannya. Sementara itu, SW diketahui mengumpulkan potongan dan dana insentif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai sekitar Rp 2,7 miliar.
"Ini menjadi bukti awal penyidikan," ujar Johanis Tanak.