KABARBURSA.COM - PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) resmi meninggalkan panggung Bursa Efek Indonesia (delisting) Efektif sejak Selasa (16/1). perusahaan rokok ini mengimplementasikan langkah delisting, menghapuskan pencatatan sahamnya dari arena perdagangan saham Indonesia.
“Bursa menyetujui penghapusan pencatatan Efek Perseroan di Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024,” ungkap Rina Hadriyani, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, dalam pernyataannya pada Selasa (16/1).
Sebelumnya, RMBA telah memenuhi dengan cermat persyaratan dan menjalani prosedur delisting sesuai dengan ketentuan III.2 Peraturan Bursa No.: I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan saham kembali (relisting).
Dengan langkah ini, RMBA membebaskan diri dari kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan Bursa Efek Indonesia akan menghapuskan nama RMBA dari daftar perusahaan tercatat. Meski demikian, jika RMBA berkeinginan untuk kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa Perseroan 2021, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) memutuskan langkah-langkah signifikan untuk mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi tertutup (go private), termasuk delisting sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data RTI, saat ini British American Tobacco menguasai 99,96 persen atau 36,38 miliar saham RMBA, sementara sisanya sebesar 0,04 persen atau 15,14 juta saham dimiliki oleh masyarakat lainnya.
Penegasan terhadap setiap kewajiban yang telah dilaksanakan akan disampaikan melalui surat kabar, website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan website resmi Perusahaan.
Mengutip dari keterbukaan informasi di BEI, pada 14 Juli 2022, pengadilan menetapkan permohonan penetapan ketidakhadiran (Afwezigheid) terkait proses Go Private. Pada 21 Maret 2022, RMBA mendaftarkan permohonan dengan nomor 263/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Permohonan Penatapan Ketidakhadiran sebagian pemegang saham.
Pada 14 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan Penetapan Afwezigheid dalam persidangan terbuka, mengabulkan permohonan Pemohon/Perseroan dan memerintahkan Pejabat Balai Harta Peninggalan Jakarta mengurus saham Para Pemegang Saham Afwezig/Tidak Hadir.
Penetapan Afwezigheid menetapkan Balai Harta Peninggalan Jakarta sebagai satu-satunya wakil dan pengurus atas seluruh lembar saham Perseroan milik Para Pemegang Saham Afwezig/Tidak Hadir.
Alasan keputusan Bentoel dari BEI adalah untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi bisnis. Keterbukaan informasi RMBA pada 20 Agustus 2021 mengungkap sejumlah alasan, termasuk tidak adanya aktivitas peningkatan modal pasca-rights issue 2016, kinerja perusahaan yang merugi, tidak dibayarkannya dividen sejak tahun buku 2010, dan rendahnya likuiditas saham RMBA karena perdagangan yang tidak aktif di BEI.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.