Logo
>

CDIA Tarik Utang USD200 Juta, untuk Apa Dana Besar Ini?

Fasilitas pinjaman berjangka dari Bangkok Bank ini dikategorikan transaksi material karena nilainya melampaui 20 persen ekuitas perseroan per Juni 2025.

Ditulis oleh Syahrianto
CDIA Tarik Utang USD200 Juta, untuk Apa Dana Besar Ini?
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka senilai hingga USD200 juta dengan Bangkok Bank Public Company Limited. (Foto: Dok. Chandra Daya Investasi)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – PT Chandra Daya Investasi Tbk menandatangani fasilitas pinjaman berjangka hingga USD200 juta dari Bangkok Bank. Nilai pinjaman tersebut melampaui 20 persen ekuitas perseroan per Juni 2025 sehingga dikategorikan sebagai transaksi material dan wajib dilaporkan kepada publik.

    Keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 menyebutkan, perjanjian fasilitas pinjaman tersebut ditandatangani pada 29 Desember 2025. Dalam transaksi ini, CDIA bertindak sebagai penerima pinjaman, sementara Bangkok Bank Public Company Limited menjadi pemberi fasilitas.

    Fasilitas pinjaman berjangka tersebut memiliki nilai keseluruhan hingga USD200 juta. Suku bunga pinjaman merujuk pada Term SOFR ditambah marjin tertentu. Dana pinjaman dapat ditarik dalam periode enam bulan sejak tanggal perjanjian ditandatangani.

    Perseroan menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman ini digunakan untuk keperluan umum korporasi. Penggunaan dana mencakup pembiayaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha, termasuk pembayaran biaya dan pengeluaran yang terkait dengan fasilitas pinjaman tersebut.

    Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2025, ekuitas CDIA tercatat sebesar USD995,99 juta. Dengan nilai transaksi yang melebihi 20 persen dari ekuitas tersebut, fasilitas pinjaman ini diklasifikasikan sebagai transaksi material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.

    Namun, perseroan menyatakan bahwa transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen. Pengecualian tersebut berlaku karena fasilitas pinjaman diterima langsung dari institusi perbankan luar negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020.

    Manajemen CDIA menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan maupun transaksi afiliasi. “Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020," tulis manajemen, Rabu, 31 Desember 2025.

    Manajemen juga memastikan bahwa transaksi ini bukan transaksi afiliasi. “Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,” tambah keterangan tersebut.

    Lebih lanjut, Direksi dan Dewan Komisaris CDIA menyatakan seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan secara lengkap. “Tidak terdapat fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi dalam keterbukaan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan,” demikian pernyataan manajemen. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.