Logo
>

Cek Fakta: Anies Soal 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi, Betul?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Cek Fakta: Anies Soal 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi, Betul?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anies Baswedan, calon Presiden nomor urut satu, dalam debat Capres kelima di Jakarta pada Minggu, 4 Februari 2024, mengungkapkan bahwa sekitar 1,6 juta guru masih belum mendapatkan sertifikasi. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh laporan dari Era.id, yang menurut artikel berjudul "KSP: 1,6 Juta Guru Belum Sejahtera Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi" pada 25 November 2023, membenarkan klaim tersebut.

    Dalam artikel tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyoroti upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Deputi II KSP Abetnego Tarigan menyampaikan bahwa saat ini 1,6 juta guru masih belum mendapatkan tunjangan sertifikasi dan pemerintah akan mendorong hal ini melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Upaya pemerintah juga terfokus pada perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah dan pencairan tunjangan guru inpassing serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Abetnego menegaskan bahwa pemerintah aktif memenuhi kebutuhan guru, khususnya di sekolah negeri, dan telah mencapai target capaian 850.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan rencana penambahan hingga akhir tahun. Skema PPPK juga sedang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan, termasuk di wilayah Papua dengan merekrut guru lulusan SMA/SMK dan memberikan kesempatan melanjutkan studi.

    Selain isu kesejahteraan, peningkatan kompetensi guru kejuruan juga menjadi fokus. Abetnego mencatat bahwa program SMK Pusat Keunggulan (PK) memberikan ruang bagi pengembangan diri guru melalui berbagai program.

    Artikel terkait dari CNNIndonesia.com berjudul "Kemendikbud Akui 1,6 Juta Guru Belum Terima Penghasilan Layak" pada 22 September 2022, menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui bahwa 1,6 juta guru belum menerima penghasilan layak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, yang menyatakan bahwa mereka masih menunggu sertifikasi PPG sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

    RUU Sisdiknas menjadi inisiatif pemerintah untuk mengatasi kesenjangan, meningkatkan mutu, dan memperbaiki kesejahteraan guru. Pihak berwenang menegaskan bahwa RUU ini didesain untuk mengatasi masalah kesenjangan, dengan kesenjangan hasil belajar siswa dari berbagai latar belakang sosial menjadi salah satu fokus. Kemendikbudristek juga menyatakan keseriusan untuk mengatasi masalah kualitas pendidikan di Indonesia. Nadiem Makarim, Mendikbudristek, berjanji bahwa lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima TPG tanpa harus melalui proses sertifikasi PPG yang memakan waktu berpuluh-puluh tahun.

    Meskipun demikian, PGRI menyoroti kekhawatiran terkait penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas dan mendesak agar pemberian tunjangan tersebut diatur secara eksplisit dalam RUU tersebut.

    Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia. Kabar Bursa adalah bagian dari sindikasi media Kabar Group Indonesia (KBI). KBI merupakan anggota aktif Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi