Logo
>

CIMB Niaga Syariah Pemegang Aset Terbesar UUS

Ditulis oleh KabarBursa.com
CIMB Niaga Syariah Pemegang Aset Terbesar UUS

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga mencatat prestasi baru sebagai pemegang total aset terbanyak di antara unit usaha syariah lainnya saat ini. Prestasi ini menempatkannya di puncak, mengungguli total aset yang dimiliki oleh UUS Bank BTN dan UUS Maybank Indonesia.

    Menurut laporan keuangan tahunannya, hingga pembukuan terbaru pada tahun 2023, unit syariah CIMB Niaga berhasil mengumpulkan total aset sebesar Rp 62,74 triliun.

    Meskipun terjadi penurunan tipis dibandingkan dengan perolehan total aset pada tahun 2022 yang mencapai Rp 62,95 triliun, namun penurunan tersebut hanya sebesar 0,33 persen dalam periode tersebut.

    Sebaliknya, pencapaian total aset unit usaha syariah pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021.

    Pada tahun 2021, UUS CIMB Niaga berhasil mencatatkan total aset sebesar Rp 59,25 triliun, yang mengalami peningkatan sebesar 6,24 persen dari periode sebelumnya.

    Berbagai faktor mendukung pertumbuhan aset tersebut, termasuk pendanaan dan pembiayaan yang dilakukan oleh UUS CIMB Niaga. Data keuangan menunjukkan bahwa total pembiayaan syariah mereka hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp 55,24 triliun, meningkat signifikan sebesar 17,05 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 47,19 triliun.

    Selain itu, laba bersih yang dicatat oleh UUS CIMB Niaga pada tahun 2023 mencapai Rp 1,91 triliun, mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 26,49 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Dengan dukungan dari bank induknya, UUS CIMB Niaga berhasil mengembangkan unit usaha syariah yang dimilikinya.

    Perlu dicatat bahwa kondisi yang dimiliki oleh UUS CIMB Niaga mewajibkannya untuk memisahkan diri dari bank induknya karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK mengenai batas spin off yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Batas minimum aset yang diminta oleh OJK untuk proses spin off adalah sebesar Rp 50 triliun.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi