Logo
>

Crypto Exchanger Wajib Memiliki Izin, Simak Ini

Ditulis oleh KabarBursa.com
Crypto Exchanger Wajib Memiliki Izin, Simak Ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pada bulan Juli 2023, Indonesia memperkenalkan Bursa Kripto Indonesia, atau yang dikenal sebagai Commodity Future Exchange (CFX). Langkah ini menandai dorongan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kripto dan memastikan keamanan melalui platform resmi.

    Bursa Kripto ini dirancang agar beroperasi serupa dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ, tetapi dengan fokus khusus pada aset digital.

    Menurut data, jumlah trader kripto yang terdaftar saat ini mencapai lebih dari enam juta, jumlah yang mengungguli trader saham.

    Kehadiran Bursa Kripto ini merupakan respons atas permintaan yang tinggi terhadap kripto. Meskipun tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi investor, pemerintah juga berharap dapat melacak transaksi untuk keperluan pajak.

    Peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tahun 2019 mensyaratkan bahwa semua exchanger yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin.

    Semua crypto exchange legal yang beroperasi sejak tahun 2014 saat ini digabungkan dalam satu kategori yang disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Ini karena pada saat itu, regulasi untuk ekosistem kripto belum sepenuhnya terstruktur. Saat ini, exchanger harus melalui registrasi dan pemeriksaan ketat untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah dan terdaftar di Bursa Kripto.

    Robby Bun, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), menjelaskan bahwa CPFAK harus mendaftar sebelum 17 Agustus 2024, atau mereka akan otomatis tidak dapat beroperasi di Indonesia.

    Dalam wawancara bersama CoinDesk Indonesia, Ketua CFX, Subani, menyatakan bahwa 29 CPFAK sedang dalam proses pendaftaran sebagai PFAK resmi.

    Semua transaksi dalam CPFAK dilaporkan dan dipantau dengan cermat. "Tujuan utama kami adalah untuk memastikan transisi yang mulus dari CPFAK menjadi PFAK secara penuh," kata Subani.

    Pendaftaran di Bursa Kripto menjadi gerbang untuk pemerintah memantau transaksi aset kripto demi kepatuhan pajak. Ini melibatkan proses pendaftaran di Self-Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari Bursa kripto, kliring, dan kustodian.

    Meskipun demikian, masih ada tantangan dalam implementasi kustodian dan kliring. Semua bergantung pada klasifikasi kripto sebagai komoditas di Indonesia. Perubahan regulasi pada 2025 nanti akan memindahkan regulasi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dapat mengklasifikasikan kripto sebagai sekuritas.

    Robby menambahkan bahwa jika kripto dianggap sekuritas, pajak dapat dikurangi. "Ada kemungkinan kita dapat menghapus PPN dan menurunkan tarif PPh agar tidak terlalu membebani exchanger," ujarnya dalam CoinDeskIDialogue pada 13 Desember 2023.

    Hal ini bertujuan untuk memastikan Indonesia tetap bersaing secara global dalam ekosistem kripto.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi