KABARBURSA.COM - Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12persen pada tahun 2025. Kenaikan ini diprediksi akan memiliki dampak yang signifikan pada sejumlah sektor ekonomi.
Menurut peneliti dari Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Ahmad Heri Firdaus, sektor industri pengolahan dan jasa penyediaan akomodasi makanan dan minuman akan merasakan dampak yang paling besar.
Dia menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan tercermin dalam kenaikan harga jual produk.
Firdaus juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan pembebasan PPN untuk bahan baku impor di kawasan ekonomi khusus, yang dapat mendorong permintaan terhadap bahan baku impor dan mengurangi daya saing produk lokal.
Dampak dari harga jual yang lebih tinggi diprediksi akan mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan volume penjualan, terutama di sektor ritel.
"Hal ini dapat mengakibatkan penyesuaian dalam hal input, produksi, dan tenaga kerja," kata Firdaus, Rabu, 2 Maret 2024.
Firdaus juga menyoroti potensi penurunan pendapatan akibat penyesuaian tenaga kerja, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Dia mengkritik kenaikan tarif PPN sebagai langkah yang tidak tepat dalam meningkatkan penerimaan negara, dan mengusulkan strategi peningkatan penerimaan negara melalui penjaringan wajib pajak baru, termasuk penertiban ritel non-PKP.
Sementara itu, sejumlah sektor yang diperkirakan akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN antara lain adalah:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Industri pengolahan
4. Pengadaan listrik dan gas
5. Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang
6. Konstruksi
7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor
8. Transportasi dan pergudangan
9. Penyediaan akomodasi dan makanan minum
10. Informasi dan komunikasi
11. Jasa keuangan dan asuransi
12. Real estat
13. Jasa perusahaan
14. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
15. Jasa pendidikan
16. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Dengan demikian, kenaikan tarif PPN ini menjadi perhatian utama dalam dinamika ekonomi Indonesia, dengan implikasi yang dapat dirasakan secara luas di berbagai sektor industri dan jasa. (*/adi)