KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi kepada para wajib pajak grup yang membayar pajak terbesar sepanjang 2023.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa apresiasi ini diberikan kepada grup usaha yang memberikan kontribusi pajak terbesar. Jumlah grup yang membayar pajak tertinggi tahun lalu mencapai 20 grup. Namun, Suryo tidak merinci berapa jumlah setoran pajak dari para pelaku usaha tersebut.
Suryo juga menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai pengingat bahwa pajak yang disetorkan adalah untuk kepentingan masyarakat. Setoran pajak ini dikonversi menjadi subsidi, bantuan langsung tunai, hingga beasiswa.
"Secara prinsip yang kami lakukan adalah mendudukan diri dan menyamakan pandangan bahwa pajak ada untuk negara. Pajak dikumpulkan untuk negara," ucap Suryo dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Pemerintah berhasil meraup Rp1.869,2 triliun dari pajak sepanjang 2023. Penerimaan pajak ini melampaui target APBN 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun. Angka ini juga melampaui target di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hasil pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam presidensi G20 Brasil 2024. Salah satu topik hangat yang dibahas adalah pemajakan bagi orang super kaya atau crazy rich.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Brasil sebagai tuan rumah presidency G20 mengajukan usulan baru untuk dibahas, yakni pemajakan orang super kaya. Namun, hingga presidensi G20 Brasil berakhir, usulan tersebut masih belum mencapai kesepakatan.
"Pemajakan untuk orang super kaya sangat sulit dilakukan. Ini menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial. G20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Minggu 28 Juli 2024.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat tiga sesi dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral pada G20 di Brasil tersebut. Pertama, membahas kondisi dan tantangan ekonomi global. Kedua, isu sektor keuangan dan inklusi finansial. Terakhir, mengenai isu perpajakan internasional.
Usulan pemajakan orang super kaya dibahas dalam sesi ketiga mengenai isu perpajakan internasional. Selain itu, kesepakatan pilar satu dan dua dalam perpajakan global juga dibahas dalam sesi tersebut.
"Mengenai upaya penyelesaian kesepakatan pilar satu dan dua dalam Global Taxation Agreement untuk mencegah base erosion dan penghindaran pajak antara negara atau yurisdiksi," tulis Sri Mulyani.
Pada sesi pertama yang membahas dinamika perekonomian global, Sri Mulyani menyampaikan bahwa forum tersebut turut membahas kebijakan suku bunga tinggi yang diterapkan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), tekanan depresiasi mata uang, serta kenaikan biaya bunga di hampir seluruh negara.
"Ini menghasilkan tekanan dan kompleksitas kebijakan fiskal dan moneter di banyak negara. Antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan serta kesempatan kerja," jelasnya.
Selanjutnya, pada sesi kedua, dibahas berbagai risiko akibat inovasi instrumen keuangan pada teknologi digital seperti crypto, stablecoin, dan kurensi digital Bank Sentral terhadap stabilitas sistem pembayaran dan sektor keuangan.
Brasil sebagai tuan rumah presidensi G20 juga mengangkat isu pembiayaan perubahan iklim yang mencakup isu penyelamatan hutan tropis, ancaman kelaparan dunia, dan pentingnya ketahanan pangan.
"Di tengah ketegangan geopolitik dan fragmentasi ekonomi, Indonesia mendukung semangat kerjasama global dan peranan forum G20 serta lembaga-lembaga multilateral untuk terus meningkatkan kolaborasi agar kita bisa mengatasi permasalahan dunia bersama," pungkas Sri Mulyani.
Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi wajib pajak high wealth individual (HWI) atau orang super kaya pada tahun depan. Ini merupakan strategi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan pendapatan pajak 2024.
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.986,9 triliun pada tahun depan. Target ini meningkat 9,3 persen dari perkiraan penerimaan pajak tahun ini.
"Penerimaan pajak diproyeksikan tetap tumbuh positif seiring dengan pertumbuhan ekonomi, meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan teknis terkait perpajakan. Salah satunya adalah ekstensifikasi WP orang super kaya. Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan akan dilakukan melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan pengawasan prioritas atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta grup WP, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital, tulis pemerintah.
Individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikategorikan sebagai WP HWI. Kategori ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen sejak Januari 2023. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPh WP HWI telah mencapai Rp 3,6 triliun hingga Juli 2023. Angka ini berasal dari 5.443 WP.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari kalangan orang super kaya. Langkah ini diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencapai target pendapatan pajak yang ambisius untuk tahun 2024.
Berikut adalah daftar wajib pajak grup dengan setoran terbesar pada 2023 lalu:
- Grup Adaro, Garibaldi Thohir
- Grup Indofood, Anthoni Salim
- Grup Triputra, Rachmat Imanto
- Grup Harum Energy, Lawrebce Barki
- Grup CT Corp, Chairul Tanjung
- Grup Agung Sedayu, Susanto Kusumo
- Grup Sinarmas, Indra Widjaja
- PT Pertamina (persero)
- PT PLN (persero)
- PT Pupuk Indonesia (persero)
- PT Bank Mandiri (persero) Tbk
- Grup Djarum, Robert Budi Hartono
- Grup Bayan Resource, Low Tuck Kwong
- Grup Wings, Esdy William Katuari
- Grup Musim Mas, Bachtiar Karim
- Grup Gudang Garam, Susilo Wonowidjono
- Grup Trakindo, Rachmat Mulyana Hamami
- Grup Indika Energi, Hapsoro
- Grup Medcoenergi, Arifin Panigoro
- PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.