KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa ada enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Lahan-lahan tersebut merupakan bekas PKP2B dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
“Jadi ada KPC, Arutmin, Adaro, MAU, Kendilo, dan satu lagi Kideco dari Indika,” kata Arifin di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Dia menjelaskan bahwa keenam lahan bekas PKP2B ini adalah bagian dari generasi pertama yang mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan tersebut.
Keenam lahan ini akan diberikan kepada enam ormas keagamaan yang meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Khusus untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sudah dipastikan mendapatkan izin pengelolaan tambang di lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ormas keagamaan yang mendapatkan izin akan mengelola tambang dengan komoditas berupa batu bara. Menurut Arifin, hal ini dikarenakan jumlah cadangan batu bara yang dimiliki Indonesia masih sangat besar dibandingkan jenis komoditas lainnya.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas tersebut jika ingin mengelola lahan tambang. Salah satunya adalah melakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan atas lahan yang diberikan.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pasar tujuan produk batu bara yang dihasilkan, kebutuhan peralatan produksi, dan jumlah produksi yang direncanakan.
“Harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya ke mana, dengan market itu ingin produksi berapa. Untuk produksi itu dia (badan usaha ormas) perlu peralatan berapa, itu masuk dalam FS,” jelas Arifin.
Setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), badan usaha ormas keagamaan tersebut wajib memulai pengelolaan lahan dalam kurun waktu lima tahun. Targetnya adalah agar lahan tambang dapat berproduksi dalam dua sampai tiga tahun setelah IUP diterbitkan.
Selain itu, ormas yang mendapatkan IUP juga harus membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).
"Harus memenuhi persyaratannya, ada KDI," kata Arifin.
PBNU Garap Konsensi Tambang Bekas Bakrie Group
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bahlil memberitahu hal itu di dalam acara Konferensi Pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
PT Kaltim Prima Coal, yang berlokasi di Kalimantan Timur, adalah anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, bagian dari Grup Bakrie.
“Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” kata Bahlil.
IUP batu bara untuk PBNU diperkirakan rampung pekan depan. Bahlil menekankan bahwa langkah ini merupakan itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan.
“NU sudah jadi, sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insya Allah minggu depan,” ungkapnya.
Bahlil juga membantah bahwa pemberian IUP ini merupakan bentuk pembayaran utang politik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Apa urusannya (dengan politik)? Kalau dulu sebelum kita Pilpres baru kita kasih (IUP ke Ormas) mungkin orang kait-kaitkan masuk akal, ini kan sudah selesai (Pilpres), jadi enggak ada utang politik,” ujar Bahlil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 96 Tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Konsesi WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.
Pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi.
Bahlil menyebut, rencana pemberian konsesi ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” terang Bahlil.
Dalam sebuah acara di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, Minggu, 2 Juni 2024, Bahlil sudah membocorkan bahwa tidak akan lama lagi dirinya menandatangani IUP untuk diberikan kepada PBNU
“Prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil.
Izin Tambang Ormas Hanya Lima Tahun
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan ternyata hanya diberikan izin usaha pertambangan (IUP) selama lima tahun. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat 6 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini. Sesuai dengan ketentuan ini, ormas keagamaan memiliki kesempatan untuk memperoleh izin tambang lebih mudah hingga tahun 2029.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Siti Sumilah Rita Susilawati, mengonfirmasi bahwa hal ini berlaku untuk WIUPK yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun Rita menegaskan bahwa setelah lima tahun sejak berlakunya PP, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B tidak lagi dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ini menandakan bahwa ormas keagamaan tidak lagi memiliki prioritas untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang, meskipun mereka masih dapat mengurus WIUPK setelah 2029. Mekanisme pemberian izin setelah periode lima tahun tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan, serta untuk mendorong partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, dalam pengelolaan sumber daya alam negara. Meskipun demikian, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan, keberlanjutan, dan keadilan dalam pemberian izin tambang, sehingga memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Presiden Jokowi telah menegaskan pentingnya aturan ini dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. Namun, ia juga menyoroti perlunya penerapan aturan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan izin tambang, serta untuk memastikan bahwa pemberian izin dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa izin pengelolaan tambang tidak diberikan secara langsung kepada ormas keagamaan, tetapi kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewaspadaan yang tinggi dalam mengatur sektor pertambangan, dengan memastikan bahwa pemberian izin dilakukan kepada pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mengelola tambang dengan baik.
Dalam konteks ini, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, serta untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. (*)