Logo
>

Dampak Kenaikan PPN, Masyarakat Ogah Foya-foya di Masa Libur Nataru

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Dampak Kenaikan PPN, Masyarakat Ogah Foya-foya di Masa Libur Nataru

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memproyeksikan peredaran uang kartal selama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) akan tumbuh sebesar 6 persen, mencapai Rp138,19 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya, yang mencatat kenaikan 11 persen dari realisasi 2022 ke 2023.

    “Pertumbuhan tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah,” ujar Bhima kepada Kabar Bursa, Kamis, 12 Desember 2024.

    Bhima mengungkapkan, salah satu penyebab utama perlambatan adalah antisipasi masyarakat terhadap kenaikan harga barang dan jasa di awal 2025 akibat rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang memukul pola konsumsi masyarakat.

    “Banyak masyarakat yang mulai mempersiapkan diri menghadapi kenaikan harga tahun depan, seperti iuran BPJS Kesehatan, PPN, hingga kontribusi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Akibatnya, perilaku belanja, terutama untuk barang sekunder dan tersier, termasuk liburan, cenderung menurun,” jelas Bhima.

    Meskipun ada penurunan harga tiket pesawat baru-baru ini, Bhima menilai dampaknya terhadap minat masyarakat untuk berwisata tidak terlalu signifikan. Sebagian besar masyarakat telah memesan tiket 1-3 bulan sebelum pengumuman penurunan tarif tersebut.

    Begitu juga konsumsu rumah tangga, kata Bhima, terjadi perlambatan pada kuartal IV 2024.

    “Pelemahan daya beli kelompok menengah, ditambah persiapan menghadapi kenaikan harga barang dan jasa di awal tahun depan, menjadi faktor utama penurunan konsumsi rumah tangga,” pungkasnya.

    Kebutuhan Uang Tunai pada Masa Nataru

    Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) memperkirakan kebutuhan uang tunai selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mencapai Rp41,2 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 3 persen dibandingkan kebutuhan uang tunai pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini diprediksi seiring tingginya aktivitas ekonomi masyarakat menjelang libur Nataru.

    Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, BCA telah mempersiapkan berbagai layanan guna mempermudah nasabah, termasuk menghadirkan promo menarik melalui program BCA Year End Salebration 2024 yang berlangsung hingga 5 Januari 2025.

    Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memastikan pihaknya siap memenuhi kebutuhan nasabah dengan menyediakan layanan perbankan prima serta menjamin ketersediaan uang tunai sesuai proyeksi.

    “Kami harap kesiapan BCA dalam memenuhi kebutuhan uang tunai dan menghadirkan beragam promo selama Nataru dapat mendukung perputaran uang di masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Jahja dalam keterangan resmi, Kamis, 12 Desember 2024.

    Proyeksi kebutuhan uang tunai tersebut mencakup periode mulai H-4 Natal (21 Desember) hingga 4 Januari 2025. Lonjakan kebutuhan uang tunai diperkirakan terjadi pada akhir pekan terakhir sebelum Natal 2024.

    Selain peningkatan kebutuhan uang tunai, BCA juga memproyeksikan lonjakan jumlah transaksi di kanal digital selama periode Nataru. Hingga September 2024, frekuensi transaksi mobile banking dan internet banking BCA tercatat mencapai 23 miliar, tumbuh 24 persen secara tahunan (year-on-year).

    Pengguna aplikasi BCA Mobile kini telah melebihi 31 juta, sementara pengguna layanan myBCA tumbuh delapan kali lipat dalam dua tahun terakhir, mencapai lebih dari 6 juta.

    Surat Edaran Libur Nataru

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

    SE ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau pekerja dan pengusaha untuk mematuhi aturan dalam SE tersebut.

    “Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut, sehingga libur Natal dan Tahun Baru dapat dirayakan dengan suka cita,” kata Indah Anggoro, Kamis, 12 Desember 2024.

    Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, kecuali untuk jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus-menerus.

    Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.

    “Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan bersama,” bunyi SE tersebut.

    Sebagai kompensasi, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.

    Ketentuan Cuti Bersama

    Cuti bersama dalam SE ini diatur sebagai bagian dari cuti tahunan yang bersifat fakultatif atau pilihan. Pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perundang-undangan yang berlaku.

    “Pekerja atau buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka,” jelas SE tersebut.

    Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

    Surat Edaran ini juga mencabut SE sebelumnya, yaitu SE Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama, yang diterbitkan pada 14 April 2022.

    “Kepada seluruh pihak terkait, termasuk bupati dan wali kota, diminta untuk menyampaikan isi Surat Edaran ini kepada pemangku kepentingan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

    Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tanggal 26 Februari 2024, libur nasional Natal yang juga dikenal sebagai Hari Kelahiran Yesus Kristus, jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024. Libur nasional ini diikuti dengan cuti bersama Natal pada Kamis, 26 Desember 2024.

    Sementara itu, libur nasional Tahun Baru 2025 akan berlangsung pada Rabu, 1 Januari 2025. Ketetapan ini tercantum dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2024.

    Namun, berbeda dengan libur Natal, tidak ada cuti bersama yang menyertai libur nasional Tahun Baru 2025. Oleh karena itu, aktivitas perkantoran akan kembali berjalan normal pada Kamis, 2 Januari 2025. Hal ini membuat libur tahun baru hanya berlangsung selama satu hari.

    Rincian Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru

    Berikut rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru 2025:

    - Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal

    - Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

    - Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru 2025. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.