Logo
>

Dana Pensiun Jasa Tirta II Akhirnya Bubar

Ditulis oleh KabarBursa.com
Dana Pensiun Jasa Tirta II Akhirnya Bubar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.05/2024 tertanggal 26 Maret 2024.

    Menurut penjelasan Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, yang disampaikan dalam rilis pada Kamis (4/4), pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan dari pendiri Dana tersebut, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. Keputusan ini diputuskan oleh Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II.

    OJK menyatakan bahwa Dana Pensiun Jasa Tirta II telah mendapatkan izin efektif pembubaran pada 31 Januari 2024. Lokasi Dana pensiun ini terletak di Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152.

    Keputusan OJK yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2024 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta I. Anggota dari tim likuidasi tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Herrison Togatorop : Ketua
    2. Eef Syaeful Amien, SE : Anggota
    3. Euis Rina Rismayanti, SE : Anggota
    4. Heri Hermawan, SE : Anggota
    5. Bimo Tri Putranto : Anggota
    6. Iir Syahril : Anggota
    7. Drs. H. E. Ruchjana, S.Sos : Anggota
    8. Kaswa, SE, MM : Anggota

    Tim likuidasi ini akan beroperasi di alamat Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 dengan nomor telepon (0264) 212 602. Tugas utama tim likuidasi adalah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

    Otoritas Jasa Keuangan memberikan himbauan kepada Peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II agar tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Ini adalah penjelasan yang disampaikan Asep dalam rilis tersebut.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi