KABARBURSA.COM-Pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12persen pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP menyatakan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12persen, mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Menurut Ariawan Rahmat kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan sebagian besar masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, karena akan berdampak pada kenaikan harga-harga bahan pokok. "Kenaikan pajak bersamaan dengan kenaikan harga bahan pokok akan mengurangi daya beli mereka," kata Ariawan dikutip Rabu 13 Maret 2024.
Namun, untuk mengurangi beban ini, pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, yang mengecualikan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, garam, kedelai, daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan dari PPN. Hal yang sama berlaku untuk jasa-jasa esensial seperti kesehatan, asuransi, sosial, pendidikan, keuangan, angkutan umum, tenaga kerja, dan beberapa kebutuhan vital lainnya. "Dengan demikian, kenaikan tarif PPN ini tidak akan terlalu memberatkan," jelasnya.
Meskipun demikian, Ariawan menunjukkan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain yang mencapai 15persen hingga 15,5persen. "Pertanyaannya, apakah kenaikan PPN di tahun depan sudah tepat? Jawabannya sangat relatif. Bagi masyarakat menengah ke bawah, kenaikan ini memang sangat memberatkan," tambahnya.
Di sisi lain, bagi kalangan menengah ke atas, kenaikan tarif PPN ini tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian mereka.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12persen pada tahun 2025 ini. Ia memastikan bahwa program dan kebijakan Presiden Joko Widodo akan berlanjut di masa kepemimpinan selanjutnya. "Kita lihat masyarakat Indonesia sudah memilih, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu, jika program-program ini berkelanjutan, termasuk kebijakan PPN, akan dilanjutkan," kata Airlangga dalam Media Briefing.