Logo
>

Demi Parkir Devisa, Jokowi Gratiskan Pajak Eksportir

Ditulis oleh KabarBursa.com
Demi Parkir Devisa, Jokowi Gratiskan Pajak Eksportir

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru mengenai insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Melalui PP ini, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang menempatkan devisa mereka di dalam negeri.

    Dalam PP yang ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2024 tersebut, insentif bagi eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak, seperti dikutip dari salinan PP tersebut, Rabu (22/5/2024).

    Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b memberikan penjelasan lebih lanjut tentang insentif yang diberikan kepada eksportir yang memasukkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing atau sudah dikonversi ke rupiah. Berikut rinciannya:

    a. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

    1. Tarif sebesar 0 persen (nol persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan.
    2. Tarif sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan.
    3. Tarif sebesar 7,5 persen (tujuh koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan.
    4. Tarif sebesar 10 persen (sepuluh persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

    b. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

    1. Tarif sebesar 0 persen (nol persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
    2. Tarif sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan.
    3. Tarif sebesar 5 persen (lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.

    Dengan aturan ini, Jokowi berharap dapat mendorong para eksportir untuk memarkir devisa mereka di dalam negeri, sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi