Logo
>

Demutualisasi BEI 2026 Makin Nyata, OJK Pastikan Pengawasan Tidak Berubah

OJK turut dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut dengan memberikan masukan atas RPP yang sedang digodok oleh pemerintah

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Demutualisasi BEI 2026 Makin Nyata, OJK Pastikan Pengawasan Tidak Berubah
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia semakin menguat seiring amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses perubahan status bursa dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi perseroan ini ditargetkan masuk tahap implementasi pada 2026, dengan pemerintah tengah mematangkan aturan turunannya.

    Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Eddy Manindo Harahap mengatakan, demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat karena sudah diamanatkan langsung dalam UU P2SK. Saat ini, pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah.

    “Terkait dengan demutualisasi, ini memang sudah diamanatkan di Undang-Undang P2SK,” ujar Eddy di Gedung BEI dikutip Rabu, 31 Desember 2025.

    Ia menjelaskan, OJK turut dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut dengan memberikan masukan atas RPP yang sedang digodok oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Menurut Eddy, demutualisasi bukanlah sesuatu yang negatif atau hal baru di industri pasar modal global.

    “Di berbagai negara juga ini sudah dilakukan, jadi memang bukan suatu hal yang unik,” katanya.

    Lebih jauh, Eddy menekankan bahwa tujuan utama demutualisasi adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih baik, mengurangi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa. Meski struktur kepemilikan dan organisasi BEI berpotensi berubah, OJK memastikan fungsi pengawasan tidak akan bergeser.

    “Kalau mengenai pengawasan OJK, saya pikir tidak 

    akan ada yang berubah,” tegas Eddy. “Pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru.”

    Sejalan dengan itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan bahwa BEI berada pada posisi sebagai objek dari kebijakan demutualisasi tersebut. Proses ini, menurut dia, berada di level pemegang saham, regulator, dan pemerintah.

    “Ini adalah amanah undang-undang,” ujar Iman.

    Meski demikian, BEI tidak tinggal diam. Iman mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kajian internal untuk merancang struktur organisasi bursa yang paling optimal setelah demutualisasi. Kajian tersebut dilakukan dengan membandingkan praktik di berbagai bursa dunia yang telah lebih dulu menjalani proses serupa.

    “Kami sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca demutualisasi,” kata Iman.

    Ia menambahkan, kajian ini bertujuan untuk memastikan tata kelola BEI tetap terjaga, khususnya dalam hal independensi dan mitigasi konflik kepentingan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan dan didiskusikan bersama OJK serta Kementerian Keuangan.

    “Kajian ini kami lakukan untuk membantu mensupport OJK dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, demutualisasi bursa adalah proses perubahan status bursa dari lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Dalam banyak kasus di luar negeri, demutualisasi dilakukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta membuka ruang pengembangan bisnis bursa yang lebih profesional dan kompetitif.

    Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia pertama kali muncul pada awal 2000-an, tak lama setelah pasar modal Indonesia selesai direstrukturisasi pascakrisis 1998.

    Isu ini mulai dibahas sekitar tahun 2002–2004, seiring perubahan besar di industri pasar modal, termasuk penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang kemudian melahirkan BEI pada 2007. Pada periode tersebut, demutualisasi sudah masuk dalam diskursus regulator dan pelaku pasar sebagai opsi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola bursa.

    Namun, pada saat itu wacana tersebut belum bisa dijalankan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. BEI tetap berstatus sebagai self regulatory organization berbasis keanggotaan, dengan kepemilikan berada di tangan perusahaan efek.

    Pembahasan demutualisasi kemudian muncul kembali secara lebih serius dalam berbagai forum kebijakan pada rentang 2010–2020, tetapi masih bersifat konseptual dan kajian internal. Kepastian arah baru benar-benar muncul ketika Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan pada 2023, yang secara eksplisit mengamanatkan demutualisasi bursa beserta penyusunan peraturan pelaksananya.

    Sejak saat itu, demutualisasi BEI tidak lagi sekadar wacana, melainkan masuk ke tahap kebijakan resmi dengan target implementasi bertahap menuju 2026.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".