Logo
>

Derita UMKM Jika PPN 12 persen Tetap Dijalankan: Cukup Berat!

Ditulis oleh KabarBursa.com
Derita UMKM Jika PPN 12 persen Tetap Dijalankan: Cukup Berat!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ahmad Heri Firdaus Peneliti Center of Industry, Trade, and Invesment INDEF menyoroti kebijakan pemerintah Yang berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12persen pada tahun 2025. Tentunya langkah itu berimbas buruk bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Ahmad mengatakan dampak yang ditimbulkan akan cukup berat bagi UMKM. Karena akan terjadi peningkatan biaya pada barang dan jasa.

    “Dampaknya akan sangat terasa bagi UMKM, Karena UMKM menjadi salah satu pihak yang terpukul, karena akan terjadi kenaikan biaya kemudian juga belum tentu barang produksinya atau barang dagangannya itu meningkat penjualannya, Ya tentu saja dampaknya cukup berat ya bagi UMKM,” Ujar Ahmad kepada Kabar Bursa, pada Selasa, 20 Maret 2024.

    Ia Juga berharap agar pemerintah meninjau kembali mengenai dampak untung rugi dari kenaikan PPN, serta benefitnya, sehingga benar-benar bisa terllihat kira-kira bagaimana proyeksi penerimaan perpajakan setelah ada kenaikan PPN.

    Kemudian pemerintah perlu dipertimbangkan aspek daya saing kita setelah ada kenaikan PPN ini dan perlu diberikan insentif seperti apa bagi mereka yang terdampak atau terpengaruh daya saingnya, dan pemerintah perlu memikirkan skema multi tarif.

    “Okelah kenaikan PPN, tapi perlu dipikirkan bagaimana kalau skemanya multi tarif, jadi ada subdsidi silang, inikan juga diharapkan tidak mengganggu konsumsi masyarakat kelompok menengah kebawah seperti itu” Terangnya.

    Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memuat peningkatan PPN menjadi 11 persen mulai 2022 dan kemudian menjadi 12 persen mulai 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12persen pada 2025 tidak akan ada penundaan.

    Rencana kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memuat peningkatan PPN menjadi 11 persen mulai 2022 dan kemudian menjadi 12 persen mulai 2025. (mar/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi