Logo
>

Di-ACC Jokowi, Bahlil Buatkan Izin Usaha Tambang untuk NU

Ditulis oleh Yunila Wati
Di-ACC Jokowi, Bahlil Buatkan Izin Usaha Tambang untuk NU

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Pembicaraan mengenai pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi keagamaan terus bergulir. Atas izin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia, akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Tepatnya Kamis, 30 Mei 2024, Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Dalam pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru mengizinkan organisasi Masyarakat (ormas) keagaman seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya juga sempat mengingatkan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas tetap dilakukan secara profesional, melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Dan pemberian izin ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

    Atas izin ini, Bahlil menyatakan akan segera menerbitkan IUP tersebut. Adapun proses pembuatan izin konsesi itu sudah memasuki tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat akan segera diteken.

    “Tidak lama lagi akan saya tanda tangani untuk diberikan kepada PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya. Ini sudah atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Kita akan memberikan konsensi batu bara yang cadangannya cukup besar, kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” kata Bahlil dalam keterangannya di YouTube Kementerian Investasi, dikutip Senin, 3 Juni 2024.

    Lebih lanjut Bahlil mengaku bangga terhadap PBNU karena sudah banyak berkontribusi bagi Pembangunan negara.

    Muhammadiyah Ukur Kemampuan

    Tawaran pengelolaan tambang juga disampaikan kepada Muhammadiyah. Namun lewat keterangan persnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah soal penawaran itu. Walaupun mereka tahu, bahwa Presiden sudah memberikan lampu hijau lewat PP Nomor 5 Tahun 2024.

    “Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juni 2024.

    Sampai saat ini, Muhammadiyah mengaku tidak akan tergesa-gesa karena harus mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tersebut nantinya tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

    “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ucapnya.

    Melanjutkan Tambang yang Sudah Beroperasi

    Organisasi keagamaan, baik NU maupun Muhammadiyah, nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengelola lahan tambang yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, bisa mengelola WIUPK. Dalam ayat (2) dikatakan, WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin yang merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi/berproduksi.

    Lalu, pada ayat (5) disebutkan bahwa badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

    Selanjutnya, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini hanya lima tahun, terhitung sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Ini artinya, WIUPK hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

    GP Anshor Tunggu Dipanggil

    Sama halnya dengan Muhammadiyah, GP Anshor juga sedang menunggu ‘panggilan’ pemerintah terkait pemberian kesempatan untuk mengelola tambang. Addin Jauharudin, Ketua GP Anshor, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat IUP ataupun adanya pembicaraan langsung dengan Bahlil.

    “Belum. Tapi, bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol, boleh. Saya kira, itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini, lah. Salah satunya ormas,” kata Addin saat berada di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi IUP yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pada tahun itu ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Pada akhirnya, Kementerian Investasi/BKPM mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari hingga November 2022.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79