Logo
>

Di BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Di BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Urgensi pelaksanaan kewajiban iuran pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih dipertanyakan. Sebab, sebenarnya program BPJS Ketenagakerjaan juga telah menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah untuk para pekerja yang berstatus sebagai peserta.

    Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. Ia mengatakan, alih-alih menciptakan pungutan wajib baru, pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya telah diwajibkan bagi pemberi kerja kepada pekerja.

    “Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja,” kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat. 31 Mei 2024.

    “Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” sambungnya.

    Lebih lanjut ia bilang, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan. Dengan demikian, pekerja swasta diharapkan tidak dikenakan pungutan baru.

    “Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” katanya.

    Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.

    Pada pengujung tahun lalu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku.

    “Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama,” ujar Oni, Minggu, 5 Mei 2023.

    Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

    Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

    Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

    Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

    Adapun syarat-syarat pengajuan KPR MLT sebagai berikut:

    • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
    • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
    • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai
    • Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari rua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran
    • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
    • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi.

    Salah satu poin persyaratan yang membedakan antara pembiayaan rumah BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera ialah terkait pendapatan peserta.

    Untuk Tapera, fasilitas pembiayaan hanya bisa diajukan oleh peserta dengan kategori masyarakat berpendapatan rendah (MBR) atau pendapatan maksimal Rp8 juta per bulan.

    Ketentuan persyaratan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan demikian, peserta Tapera yang memiliki pendapatan di atas Rp 8 juta per bulan tidak bisa mengajukan pembiayaan dari program tersebut.

    Mari kita lihat bagian mana yang ingin Anda edit atau perpanjang, atau apakah ada spesifik informasi yang ingin Anda tambahkan atau ubah dalam naskah tersebut.

    Tapera Munculkan Masalah Baru

    Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diklaim bisa memunculkan masalah baru di masyarakat. Pemerintah pun diminta untuk mengkaji kebijakan ini.

    Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengatakan bahwa iuran Tapera tidak cocok untuk pekerja swasta. Sebab dia menilai kebijakan ini cukup memberatkan.

    “Kalau untuk pekerja swasta itu enggak cocok karena mereka sangat tergantung terhadap pemberi kerja,” ujar Trubus kepada Kabar Bursa, Kamis, 30 Mei 2024.

    Trubus mengaku khawatir andai kebijakan iuran Tapera tersebut berjalan, para karyawan swasta bakal terkena pengakhiran hubungan kerja (PHK). Sebab, pelaku usaha diklaim juga keberatan karena dibebankan dengan iuran Tapera ini.

    “Pelaku usaha bisa keberatan dibebani 0,5 persen sementara sekarang sudah ada kewajiban perusahaan untuk membayar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan, ketenagakerjaan, jadi akan menimbulkan banyak masalah,” katanya.

    Tak hanya swasta, Trubus melihat iuran ini juga berpotensi memberatkan pekerja mandiri. Pasalnya, ia berpandangan pekerja mandiri ini tidak memiliki penghasilan tetap.

    “Sementara yang (pekerja) mandiri itu kan  freelance (pekerja lepas), masa freelance suruh bayar tiga persen,” jelas dia.

    Kondisi tersebut membuat Trubus khawatir, karena nantinya masyarakat diperkirakan bakal menunggak dengan tidak membayar iuran Tapera.

    “Ini malah menimbulkan masalah, ujung-ujungnya nanti pada menunggak enggak mau bayar. Menurut saya itu negara harus hadir,” tegasnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi