KABARBURSA.COM - Tradisi dalam momentum Hari Raya Idulfitri, salahsatunya adalah pemberian hampers oleh perusahaan kepada para pekerja, atau oleh rekan kerja lainnya. Menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Arif Yunianto, ketentuan mengenai penerimaan hampers atau bingkisan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Dalam tradisi pemberian hampers saat Hari Raya Idulfitri, sering muncul pertanyaan apakah hampers yang diberikan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ketentuan yang ada dalam PMK tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan apakah penerimaan hampers tersebut akan dikenai PPh Pasal 21 atau tidak.
“Jadi hampers, parsel, bingkisan itu diberikan di hari raya yang disebutkan tadi maka itu dikecualikan, berarti tidak kena pajak,” kata Arif dalam Acara Taxlive yang tayang secara virtual di Instagram resmi Ditjen Pajak, Kamis 4 April 2024, kemarin.
Arif menjelaskan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 disebutkan bahwa natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberinya.
Meskipun terdiri dari banyak objek, dalam kesempatan itu Arif menjelaskan 5 hal yang dikecualikan sebagai objek pajak. Pertama, makan dan minum yang diterima di tempat kerja tidak dikenakan pajak, termasuk jika kerjanya tidak di kantor dan diberikan kupon.
“Kedua, natura itu di daerah tertentu di daerah yang biasanya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) dia belum ada fasilitas-fasilitas. Pemberian fasilitas-fasilitas disini itu juga enggak,” ucapnya.
Ketiga, terdapat natura kenikmatan karena keharusan pekerjaan, seperti perlengkapan kerja yang memang tidak bisa dipisahkan dari pekerjaan yang dilakukan. Sebagai contoh, seorang pemadam kebakaran harus menggunakan pakaian anti api, tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 harus menggunakan pakaian hazmat, dsb.
“Keempat kalau dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) itu enggak. Itu sudah di kunci empat yang tidak dikenakan ya,” lanjutnya.
Terakhir, adalah kenikmatan dalam batasan tertentu yang mempertimbangkan nilai dan kriterianya. Dalam hal ini, nilai dan kriteria yang dimaksud bisa merupakan fasilitas kerja, kesehatan, iuran, dan lain sebagainya.
“Salah satunya untuk natura dengan batasan tertentu itu adalah bingkisan dari pemberi kerja berbentuk bahan makanan, minuman, dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan,” kata Arif.
Adapun, dalam PMK tersebut dituliskan hari besar keagamaan yang dimaksud ialah Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Selain itu, disebutkan juga apabila bingkisan yang diberikan pemberi kerja didapat di luar hari besar keagamaan yang dimaksud, maka hampers tersebut dikecualikan sebagai objek pajak jika bernilai tidak lebih dari Rp3 juta.
“Kalau lebih dari Rp3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan,” ungkap Arif.