Logo
>

Diperpanjang Hingga 2026, Segini Bea Masuk Barang Digital

Ditulis oleh KabarBursa.com
Diperpanjang Hingga 2026, Segini Bea Masuk Barang Digital

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menyetujui perpanjangan moratorium tarif bea masuk untuk transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada tahun 2026.

    Ini berarti bahwa Indonesia masih belum dapat mengenakan tarif bea masuk pada barang digital hingga tahun 2026 mendatang.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mengikuti dan menjalankan kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut. "Kami akan mematuhi keputusan KTM 13. Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Kami siap mendukung," ujar Askolani dikutip Rabu 6 Maret 2024.

    Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, menyatakan bahwa dampak dari perpanjangan moratorium bea masuk atas transmisi digital bagi Indonesia harus dievaluasi dari berbagai sudut pandang.

    Selama moratorium berlaku, konsumen di Indonesia akan mendapat manfaat karena tidak perlu membayar bea masuk untuk produk digital impor. Di sisi lain, produk digital buatan Indonesia yang diekspor juga akan bebas dari bea masuk.

    "Namun, jika moratorium tidak diperpanjang, konsumen akan menghadapi biaya lebih tinggi untuk produk digital impor seperti Netflix dan Spotify," kata Yose.

    Ia menambahkan bahwa prosedur impor yang rumit dapat memberatkan konsumen dan penjual produk digital dari luar negeri.

    Meskipun pemerintah dapat mengenakan bea masuk setelah moratorium berakhir, Yose menekankan bahwa pendapatan yang diperoleh mungkin tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat sulitnya akses konsumen terhadap produk digital.

    "Pemerintah harus mempertimbangkan dengan cermat antara pendapatan yang dihasilkan dan kerugian ekonomi yang mungkin dialami oleh konsumen dan pengembang produk digital," katanya.

    Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menyetujui perpanjangan moratorium tarif bea masuk untuk transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada tahun 2026.

    Ini berarti bahwa Indonesia masih belum dapat mengenakan tarif bea masuk pada barang digital hingga tahun 2026 mendatang.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mengikuti dan menjalankan kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut. "Kami akan mematuhi keputusan KTM 13. Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Kami siap mendukung," ujar Askolani dikutip Rabu 5 Maret 2024.

    Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, menyatakan bahwa dampak dari perpanjangan moratorium bea masuk atas transmisi digital bagi Indonesia harus dievaluasi dari berbagai sudut pandang.

    Selama moratorium berlaku, konsumen di Indonesia akan mendapat manfaat karena tidak perlu membayar bea masuk untuk produk digital impor. Di sisi lain, produk digital buatan Indonesia yang diekspor juga akan bebas dari bea masuk.

    "Namun, jika moratorium tidak diperpanjang, konsumen akan menghadapi biaya lebih tinggi untuk produk digital impor seperti Netflix dan Spotify," kata Yose.

    Ia menambahkan bahwa prosedur impor yang rumit dapat memberatkan konsumen dan penjual produk digital dari luar negeri.

    Meskipun pemerintah dapat mengenakan bea masuk setelah moratorium berakhir, Yose menekankan bahwa pendapatan yang diperoleh mungkin tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat sulitnya akses konsumen terhadap produk digital.

    "Pemerintah harus mempertimbangkan dengan cermat antara pendapatan yang dihasilkan dan kerugian ekonomi yang mungkin dialami oleh konsumen dan pengembang produk digital," katanya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi