KABARBURSA.COM - Kepala daerah di seluruh Indonesia memantau kawasannya demi mencegah adanya barang impor ilegal. Hal ini setelah ditemukan barang impor ilegal senilai Rp40 miliar di Jakarta Utara pada Jumat, 26 Juli 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan para kepala daerah harus bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal.
"Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan memberi laporan ke Satgas,” ujar dia di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Mendag juga mengimbau para pelaku usaha untuk patuh berdagang sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi industri dalam negeri.
"Kami harap pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri," ungkapnya.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor menemukan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan impor di Jakarta Utara pada Jumat, 26 Juni 2024. Perkiraan, nilai barang hasil temuan mencapai kurang lebih Rp40 miliar.
Adapun beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan di antaranya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas senilai Rp20 miliar, mainan anak Rp5 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, serta telepon genggam dan tablet Rp2,7 miliar.
Selain itu, terdapat sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan. Ketentuan yang dilanggar yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).
Zulkifli menyampaikan, Satgas sedang mendalami keterlibatan WNA (warga negara asing) dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri.
“Hasil penyelidikan sementara, Satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal beberapa waktu lalu.
Satgas ini terdiri dari 11 anggota yang mewakili berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, serta pemerintah kota dan provinsi.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tujuan utama dari Satgas Impor Ilegal adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal serta melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktivitas impor.
“Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dan memperkuat pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang tunduk pada tata niaga khusus,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli menyatakan, bahwa tidak semua jenis barang impor akan berada di bawah pengawasan Satgas. Fokus pengawasan akan difokuskan pada barang-barang tertentu seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil yang sudah jadi lainnya.
“Pengawasan ini akan difokuskan pada importir dan distributor,” jelas sang menteri.
Zulkifli mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal memiliki urgensi tinggi. Ia menyebut munculnya satgas ini disebabkan banyaknya keluhan dari berbagai pemangku kepentingan karena maraknya produk impor ilegal.
“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan terdapat tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, berharap kehadiran satgas ini benar-benar bisa memberantas barang impor ilegal. Dia berharap satgas bisa menelusuri berbagai jalur untuk mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia.
“Kalaupun sudah terlanjur bentuk satgas harusnya super power untuk benar benar berantas barang impor ilegal. Keberadaan satgas impor diharapkan bisa berantas impor via jalur tikus hingga impor jalur pelabuhan utama yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen,” jelasnya kepada KabarBursa, Sabtu, 20 Juli 2024.
Selain itu, Bima juga berharap satgas bisa lebih cepat melakukan penindakan hingga memberikan rekomendasi pencabutan usaha bagi importir nakal.(*)