Logo
>

Diskon Pajak Real Estat Masih Juga Mandek, Ada Apa?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Diskon Pajak Real Estat Masih Juga Mandek, Ada Apa?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Meskipun pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sejak November 2023 untuk mendorong sektor perumahan, sektor real estat tampaknya mengalami stagnasi dalam kinerjanya.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan real estat hanya sebesar 2,18 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada kuartal IV-2023, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya mencapai 2,41 persen. Pada kuartal III-2023, pertumbuhannya sebesar 2,21 persen dengan kontribusi ke PDB 2,40 persen.

    Secara kumulatif, real estat hanya tumbuh 1,43 persen sepanjang tahun lalu, dengan distribusi 2,42 persen. Ini menciptakan kontrast signifikan dengan pertumbuhan kumulatif pada 2022 yang mencapai 1,72 persen dengan distribusi 2,49 persen.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kinerja sektor real estat dipengaruhi oleh keterbatasan pasokan perumahan yang belum dapat memenuhi permintaan.

    "Real estate memiliki basis stok, yaitu stok rumah yang sudah dibangun. Ketika insentif diberikan, stok perumahan masih terbatas," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

    Menurutnya, jika insentif PPN DTP untuk sektor perumahan diberikan lebih awal pada tahun sebelumnya, pertumbuhan sektor real estat bisa saja lebih baik daripada realisasi pada 2023. Airlangga menekankan pentingnya mendorong penggunaan stok yang ada dan mempromosikan pembangunan perumahan baru.

    Perlu dicatat bahwa defisit atau backlog perumahan masih menjadi tantangan di Indonesia. Backlog merupakan jumlah rumah atau unit perumahan yang belum selesai dibangun atau tersedia untuk ditempati. Pada akhir 2022, backlog perumahan mencapai 10,51 juta unit, menurut data BPS.

    Pemerintah memperkirakan bahwa untuk mengatasi backlog, diperlukan pembangunan rumah baru sekitar 820.000 hingga 1 juta unit per tahun. Namun, kenyataannya pengurangan backlog hanya sekitar 1,66 juta unit selama lima tahun terakhir.

    Meskipun insentif PPN DTP telah diberlakukan sejak November 2023 untuk pembelian rumah baru hingga Rp5 miliar, sektor real estat masih menghadapi tantangan dalam mencapai pertumbuhan yang signifikan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi