KABARBURSA.COM - Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham akan menerbitkan desain dan warna baru paspor Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Silmy Karim menyatakan bahwa desain dan warna baru paspor tersebut sedang dalam proses pembaruan dan dipersiapkan untuk diterbitkan pada 17 Agustus 2025.
"Ini dipersiapkan untuk 17 Agustus 2025," ujarnya.
Meski begitu, Silmy tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai warna dan desain yang dipilih, namun ia memastikan bahwa pengumuman perubahan ini akan dilakukan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Spirit Perubahan dan Peningkatan Keamanan
Menurut Silmy, perubahan desain dan warna paspor ini bertujuan untuk memberikan semangat perbaikan ke arah yang lebih baik. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa di internal Imigrasi juga terdapat semangat untuk memberikan karya terbaik dan paling aman. Pasalnya, perubahan ini tidak hanya sekadar estetika, tetapi juga mencakup peningkatan pengamanan paspor.
Silmy menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun. Oleh karena itu, salah satu aspek dalam mengganti keamanan adalah melalui perubahan warna dan desain yang melibatkan proses pengecekan ketat.
"Misalnya dikasih sinar UV atau dikasih tambahan hologram. Fotonya mungkin dicetak bagaimana, nanti ada detailnya," tambahnya.
Saat ini, paspor Indonesia memiliki sampul berwarna biru muda atau tosca untuk paspor umum, biru untuk paspor kedinasan, dan hitam untuk paspor diplomatik. Di sampul paspor tersebut tergambar lambang burung Garuda berwarna emas. Sejak Januari 2020, paspor Indonesia telah mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 85 negara dan teritori.
Dengan adanya perubahan desain dan warna paspor yang akan dirilis pada HUT ke-80 RI, diharapkan paspor Indonesia tidak hanya tampil dengan wajah baru tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik bagi para pemegangnya. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Indonesia.
Cara dan Biaya Pembuatan Parpor
Paspor adalah dokumen esensial bagi siapa saja yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan pekerjaan, kegiatan ibadah, maupun liburan. Dikeluarkan oleh pemerintah, paspor memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk melintasi perbatasan negara dalam jangka waktu tertentu.
Ada beberapa jenis paspor yang tersedia, termasuk paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Untuk masyarakat umum, hanya paspor biasa yang dapat diperoleh dari kantor imigrasi.
Syarat Membuat Paspor
Dalam pembuatan paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi dari laman Kantor Imigrasi Malang, berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen lain seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah menjadi WNI atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Surat penetapan ganti nama, jika ada perubahan nama, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Paspor lama, jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya.
- Dokumen tambahan yang mendukung keperluan pembuatan paspor.
Prosedur Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor cukup sederhana dan melibatkan beberapa tahapan:
- Pendaftaran antrian online melalui aplikasi Mpaspor.
- Kedatangan ke kantor Imigrasi pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas oleh petugas Imigrasi.
- Pengambilan foto paspor.
- Perekaman sidik jari.
- Sesi wawancara dengan petugas Imigrasi.
- Verifikasi dan proses lebih lanjut terhadap data Anda.
- Setelah proses verifikasi dan adjudikasi selesai, paspor Anda siap untuk diterbitkan.
Biaya Pembuatan Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan pembuatan paspor pada hari yang sama: Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Dengan memahami dan mempersiapkan semua persyaratan serta prosedur yang ada, proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk mematuhi semua ketentuan agar perjalanan internasional Anda berjalan lancar.(*)