Logo
>

Divestasi Vale (INCO) Ditenggat Juli 2024, Ini Prosesnya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Divestasi Vale (INCO) Ditenggat Juli 2024, Ini Prosesnya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan proses divestasi 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) selesai pada Juli 2024.

    Proses divestasi ini diharapkan selesai melalui beberapa tahapan (milestones). Pertama, akan diadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 19 April 2024. Kedua, setelah itu diharapkan akan ada konfirmasi mengenai right issue oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Juni 2024.

    “[Ketiga,] pada 21—27 Juni 2024 periode right issue dan [keempat,] 1 Juli 2024 adalah allotment atau penjatahan distribusi saham,” ujar Arifin dalam agenda rapat kerja dengan Komisi VII, Rabu 3 April 2024.

    Dengan adanya divestasi 14 persen, maka MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yakni total 34 persen.

    Kemudian, Vale Canada Limited (VCL) berada pada posisi kedua dengan saham sebesar 33,88 persen. Publik berada pada posisi ketiga yang memegang sebesar 20,63 persen yang didapatkan sejak 1990. Terakhir, Sumitomo Metal Mining (SMM) berada pada posisi terakhir dengan memegang 11,48 persen saham.

    Dengan adanya divestasi ini, maka terdapat perubahan susunan Komisaris dan Direktur, yakni;

    1. MIND ID akan memiliki hak untuk menominasikan Komisaris Utama, 2 orang Komisaris lain, Presiden Direktur (CEO) dan Direktur yang bertanggung jawab terhadap Human Resources (Chief of Human Capital).
    2. VCL akan memiliki hak untuk menominasikan Wakil Komisaris Utama, 2 orang Komisaris lain, Direktur Operasi (COO) dan Direktur terkait sustainability (Chief of Sustainability and Corporate Affairs).
    3. Sumitomo akan memiliki hak untuk menominasikan 1 orang Komisaris.

    Arifin Tasrif menjelaskan status perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2045.

    Arifin menyebut telah menyampaikan draf surat keputusan (SK) IUPK PT Vale Indonesia Tbk kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

    “[Itu disampaikan] melalui surat No T-154/MB.04/MEM.S/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Pengantar Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT Vale Indonesia Tbk,” ujar Arifin.

    Penyampaian surat draf SK IUPK PT Vale Indonesia dilakukan setelah permohonan perpanjangan KK PT Vale Indonesia menjadi IUPK telah selesai dievaluasi terkait dengan aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial serta kinerja perusahaan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi