Market Watch

06 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 05 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

DKPP: Vonis KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

DKPP: Vonis KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran
DKPP: Vonis KPU Tak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan bahwa pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa komisioner tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Menurut Heddy, vonis yang dijatuhkan terhadap Hasyim Asy'ari dan rekan-rekannya murni terkait kode etik, dan tidak memiliki kaitan dengan status Gibran sebagai peserta pemilu.

"Ngga ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Heddy menekankan bahwa keputusan DKPP bersifat tidak akumulatif, sehingga perkara pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU tidak dapat disamakan dengan perkara lainnya. Vonis tersebut juga tidak berdampak pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tambahnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota KPU lainnya juga menerima sanksi peringatan.

Pelanggaran kode etik tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait