KABARBURSA.COM - Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Ia menegaskan, pengelola yang lalai atau sengaja menutup mata terhadap kewajiban tersebut berhadapan dengan konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman sanksi pidana.
“Perlu saya ingatkan, abai atau berpura-pura tidak tahu terhadap standar pelayanan minimum yang sudah diatur dalam undang-undang itu, sanksinya pidana,” ujar Yasti kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Cirebon, Jawa Barat.
Ia menyoroti kondisi faktual di lapangan yang dinilai masih jauh dari ideal. Banyak ruas jalan tol, kata Yasti, belum memenuhi standar yang seharusnya menjadi hak pengguna. Ia bahkan menyinggung pengalamannya melintasi tol layang MBZ Jakarta, yang menurutnya tidak sejalan dengan amanat regulasi. Jalan tol, tegasnya, adalah fasilitas berbayar. Masyarakat berhak menuntut mutu terbaik.
Kritik juga diarahkan pada kebiasaan BUJT yang rutin mengajukan kenaikan tarif setiap dua tahun, namun abai dalam memenuhi SPM. Jalan berlubang, permukaan bergelombang, hingga minimnya rambu lalu lintas masih kerap ditemui.
“Banyak jalan tol tarifnya naik, tetapi SPM tidak diperhatikan. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus tegas dalam urusan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” lanjut Yasti.
Merespons temuan tersebut, Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol. Panja ini diberi mandat untuk mengevaluasi seluruh ruas jalan tol di Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum, sekaligus memastikan kepatuhan pengelola terhadap standar yang berlaku.
Yasti juga mendorong partisipasi publik. Masyarakat diminta aktif melaporkan kerusakan maupun pelayanan buruk melalui hotline resmi. Bahkan, ke depan ia berencana mengusulkan pembentukan saluran pengaduan khusus di DPR RI.
“Jika pemerintah abai, kami di DPR akan menekan pemerintah agar standar pelayanan ini diperbaiki demi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai catatan, Standar Pelayanan Minimum mencakup delapan indikator utama yang wajib dipenuhi pengelola jalan tol. Di antaranya kondisi jalan yang bebas lubang dan tidak bergelombang, kecepatan tempuh rata-rata yang kompetitif, serta kelancaran transaksi di gerbang tol guna mencegah antrean panjang.
Selain itu, aspek mobilitas dalam penanganan gangguan lalu lintas menjadi tolok ukur penting bagi kenyamanan pengguna. Faktor keselamatan pun krusial, meliputi kelengkapan rambu, marka jalan, serta kesiapsiagaan layanan darurat seperti ambulans dan mobil derek.
Pengelola juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan jalan tol serta menyediakan rest area yang layak dan memadai. Apabila indikator-indikator dasar ini diabaikan, maka secara hukum pengelola dinilai telah melalaikan kewajibannya kepada publik.(*)