KABARBURSA.COM-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur transparansi suku bunga kredit segera akan diterbitkan setelah disepakatinya dalam rapat kerja bersama DPR pada Rabu 13 Maret 2024.
Keputusan ini merupakan hasil dari mandat UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang sebelumnya telah disiapkan untuk diterbitkan pada akhir tahun lalu.
"Proses persetujuan telah selesai dan sekarang kami hanya perlu menyelesaikan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, setelah rapat tersebut.
Meskipun demikian, Dian tidak menyebutkan jadwal pasti penerbitan aturan tersebut. Sebelumnya, OJK menargetkan POJK ini dapat diterbitkan pada kuartal II/2023.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa aturan ini akan membuat bank lebih transparan dalam menampilkan suku bunga kreditnya. Hal ini bertujuan agar tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat terkait informasi tersebut.
"Detail komponen suku bunga dasar, biaya overhead, dan margin yang akan dikenakan akan terbuka. Kami mendorong agar terjadi persaingan yang sehat di sektor ini," ujarnya.
OJK berharap, langkah ini akan mendorong terciptanya mekanisme pasar yang lebih efisien. Selain itu, pentingnya memberikan edukasi kepada nasabah agar mampu membandingkan suku bunga antar bank.
Meskipun saat ini bank sudah menginformasikan suku bunga dasar kredit masing-masing, namun hal tersebut tidak selalu dapat dibandingkan dengan suku bunga bank lain.
"Aturan akan diatur secara rinci dan sanksi pasti akan diterapkan," tegasnya.
Informasi mengenai transparansi suku bunga ini juga diharapkan mampu mengontrol Net Interest Margin (NIM) perbankan di Tanah Air yang dinilai masih tinggi, bahkan lebih tinggi dari bank-bank di kawasan regional.
OJK mencatat bahwa pada Januari 2024, NIM perbankan berada pada level 4,54persen, yang menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 4,81persen.