KABARBURSA.COM - Penguatan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap ragam penipuan keuangan digital dinilai semakin mendesak di tengah akselerasi teknologi yang melanda sektor jasa keuangan. Di satu sisi, transformasi digital menghadirkan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam bertransaksi maupun berinvestasi. Namun pada saat yang sama, ruang digital juga menjadi lahan subur bagi berkembangnya modus-modus kejahatan baru yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam sistem pembayaran serta perluasan akses terhadap berbagai layanan keuangan.
Meski demikian, perkembangan tersebut tidak sepenuhnya bebas dari konsekuensi. Kemudahan yang tercipta justru kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjalankan beragam praktik penipuan dan tindak kejahatan finansial. Harris menilai fenomena ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Digitalisasi ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi dan investasi, sementara sisi lainnya membuka celah bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan di sektor keuangan yang perlu diantisipasi secara lebih serius,” ujarnya.
Berkaca pada kondisi tersebut, Harris meminta OJK terus memperkokoh fungsi pengawasan terhadap ekosistem keuangan digital. Penguatan itu tidak hanya ditujukan kepada pelaku industri jasa keuangan, tetapi juga melalui perluasan edukasi kepada masyarakat. Baginya, perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama seiring meningkatnya kompleksitas ancaman di ruang digital.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menilai praktik penipuan daring (scamming), perjudian online, hingga pinjaman online ilegal masih menjadi persoalan laten yang membutuhkan penanganan berkesinambungan. Berbagai langkah penindakan memang telah dilakukan, namun pelaku kejahatan digital kerap bereinkarnasi dengan identitas baru dan pola operasi yang semakin beragam.
Ia mencontohkan maraknya pinjaman online ilegal yang jumlahnya jauh melampaui penyelenggara pinjaman daring berizin resmi. Fenomena tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa pengawasan dan literasi publik harus berjalan secara simultan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam jebakan finansial yang merugikan.
“Hanya sebagian kecil yang beroperasi secara legal, sementara pelaku ilegal terus bermunculan dengan berbagai modus. Karena itu, mekanisme peringatan dini kepada masyarakat harus diperkuat agar potensi kerugian dapat diminimalkan,” katanya.
Selain menaruh perhatian pada pengawasan sektor keuangan digital, Harris juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Kepercayaan investor maupun masyarakat, lanjutnya, merupakan fondasi penting dalam menjaga ketahanan pasar keuangan di tengah dinamika ekonomi domestik yang terus berkembang.
Pada akhirnya, OJK dinilai perlu melanjutkan berbagai langkah pembenahan tata kelola, memperkuat mekanisme pengawasan, serta meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen. Upaya tersebut penting untuk memastikan pasar keuangan Indonesia tetap kompetitif di mata investor sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
“Intinya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Early warning harus dijalankan secara optimal agar masyarakat memiliki informasi yang memadai untuk menghindari berbagai bentuk penipuan maupun kejahatan keuangan digital,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap sinergi antara penguatan pengawasan, peningkatan literasi keuangan, dan koordinasi antarlembaga dapat terus ditingkatkan. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional di tengah lanskap digital yang terus berevolusi.(*)