Logo
>

Driver Ojol Juga Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Ditulis oleh KabarBursa.com
Driver Ojol Juga Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih mengkaji rencana pemotongan penghasilan atau upah ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

    Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

    PP tersebut menetapkan bahwa gaji pekerja, baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri, akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya. Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri, keseluruhan 3 persen ditanggung sendiri.

    “Memang saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.

    “Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing. Pada saatnya, kita akan mempertemukan dan mengharmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan urgensi mereka masuk ke skema Tapera,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan sebelumnya. Oleh karena itu, BP Tapera akan memiliki kewenangan untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, yaitu para pekerja yang bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti driver ojol dan kurir online.

    “Kriterianya yang penting adalah penghasilan mereka di atas upah minimum. Jika di bawah itu, tidak wajib, tetapi jika ada yang ingin secara sukarela, kami akan menerimanya,” jelas Heru.

    Implementasi skema Tapera bagi pekerja ojol dan kurir online bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui akses yang lebih mudah ke perumahan. Namun, rencana ini masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan tidak memberatkan pekerja yang pendapatannya tidak tetap dan sering kali di bawah rata-rata.

    Driver Ojol Tolak Bayar Iuran Taperan

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan pihaknya menolak kewajiban bagi driver ojek online (ojol) untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

    “Kami menolak keras apabila diberlakukan wajib, walau dengan azas gotong royong yang dijadikan landasan potongan wajib Tapera ini, karena sudah banyak beban potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada rekan-rekan pengemudi ojol,” kata Igun, Sabtu, 1 Juni 2024.

    Potongan penghasilan ojol oleh perusahaan aplikator diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, di mana perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dengan batas maksimal 15 persen.

    “Salah satu beban potongan adalah kami dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan aplikator, sedangkan status pengemudi ojek online ini masih ilegal di mata hukum karena ojek online hingga saat ini tidak pernah diberikan legalitas baik oleh negara maupun pemerintah. Maka setiap potongan apa pun terhadap pengemudi ojek online adalah ilegal,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji rencana kewajiban driver ojol untuk menjadi peserta Tapera.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diatur mengenai pemotongan gaji pekerja, baik swasta maupun PNS, sebesar 3 persen setiap bulannya. Dari jumlah itu, 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

    “Apabila pemerintah akhirnya memaksakan untuk memotong penghasilan pengemudi ojek online secara wajib, maka tindakan pemerintah adalah ilegal. Apakah pantas negara dan pemerintah melakukan tindakan ilegal terhadap rakyatnya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online?” ucap Igun.

    Adapun kriteria pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera juga diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, yaitu pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

    “Legalitas saja tidak kunjung diberikan kepada pengemudi ojek online. Lalu memaksakan kehendak tanpa ada landasan legalitas kepada pengemudi ojek online, kami menyebutnya arogan terhadap kegiatan potongan wajib Tapera ini,” pungkasnya.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa dalam proses pengkajian ini Kemnaker akan melibatkan dan mendengar aspirasi masyarakat.

    “Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing. Pada saatnya, kita akan mempertemukan dan mengharmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan urgensi mereka masuk dalam Tapera,” kata Indah pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Reaksi keras dari asosiasi pengemudi ojek daring menunjukkan perlunya dialog yang lebih intensif antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pekerja ojol. Pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang tidak memberatkan pengemudi ojol, yang selama ini menghadapi banyak tantangan dalam pekerjaannya. Keterlibatan semua pihak dalam proses pengkajian ini sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.

    Dengan terus melibatkan suara para pekerja ojol dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, diharapkan regulasi yang akan datang tidak hanya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja ojol, tetapi juga tidak memberatkan mereka secara finansial.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi