Logo
>

Ekonomi Digital Setor Pajak ke Negara Rp22,179 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Ekonomi Digital Setor Pajak ke Negara Rp22,179 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa hingga 29 Februari 2024, Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp22,179 triliun dari penerimaan pajak yang berasal dari sektor usaha ekonomi digital.

    Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari berbagai sumber, antara lain:

    • Pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun,
    • Pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar,
    • Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan
    • Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

    Dwi juga mencatat bahwa hingga Februari 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE.

    “Dari jumlah tersebut, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun,” jelas Dwi dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.

    Adapun rincian penerimaan dari berbagai sumber pajak tersebut adalah sebagai berikut:

    • Penerimaan pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp254,53 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp285,19 miliar.
    • Penerimaan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, yang terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.
    • Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun, yang terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

    Dengan demikian, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga Februari 2024 telah mencapai Rp22,179 triliun, sesuai dengan data yang disampaikan oleh Dwi Astuti. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi