KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang berlaku hingga 28 Desember 2035. Izin ini terbit ketika INCO tengah mengerjakan empat proyek besar senilai total Rp160 triliun.
Keempat proyek tersebut meliputi Sorowako HPAL (high pressure acid leach), SOA HPAL, Bahodopi RKEF dan produksi stainless steel, serta Pomalaa HPAL. Sorowako HPAL menjadi yang pertama. Proyek ini merupakan kolaborasi antara INCO dan Huayou yang bertujuan mendirikan pabrik HPAL yang mampu memproduksi hingga 60.000 ton nikel per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Product (MHP).
Proyek tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 triliun dan rencananya akan melibatkan pabrikan otomotif serta investor non-China seperti POSCO, LG Chem, Ford, dan VW. Konstruksi Sorowako telah dimulai sejak akhir 2023 dan diharapkan akan melanjutkan hilirisasi hingga tahap precursor atau bahan dasar untuk baterai.
Yang berikutnya adalah proyek Bahodopi RKEF dan Stainless Steel yang memiliki nilai investasi Rp34 triliun. Pabrik RKEF dalam proyek ini direncanakan memiliki kapasitas produksi sekitar 73.000-80.000 ton nikel per tahun dalam bentuk Ferro-Nickel (FeNi) dan melibatkan kerja sama dengan perusahaan seperti TISCO dan Xinhai.
RKEF Bahodopi ini diproyeksikan menjadi salah satu RKEF dengan intensitas emisi karbon terendah kedua setelah Sorowako karena menggunakan gas alam sebagai sumber energi, bukan batu bara. Proyek ini juga akan melakukan hilirisasi lebih lanjut hingga stainless steel.
Yang ketiga, proyek Pomalaa HPAL, dengan kapasitas produksi hingga 120.000 ton nikel per tahun, melibatkan investasi sebesar Rp66 triliun dengan kerja sama antara INCO, Huayou, dan Ford. Saat ini, konstruksi proyek ini sedang berlangsung dengan rencana hilirisasi lebih lanjut hingga mencakup precursor atau bahan dasar baterai.
Proyek SOA HPAL, yang menjadi proyek keempat, memiliki nilai investasi hingga Rp30 triliun. Proyek ini telah menyelesaikan tahap eksplorasi akhir dengan potensi pabrik HPAL minimal 60.000 ton nikel per tahun dalam MHP. Rencananya, proyek ini akan melibatkan kerja sama dengan produsen otomotif lainnya untuk melakukan hilirisasi lebih lanjut hingga mencakup precursor.
Perpanjangan Izin Operasi
Seperti yang diketahui INCO baru saja menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 13 Mei 2024.
CEO Vale Indonesia Febriany Eddy menyebutkan IUPK yang diterima INCO pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi INCO untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
Selain itu, dengan perolehan IUPK ini, selain perpanjangan izin operasi, Vale Indonesia juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
INCO wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola,” kata Eddy.
Sebagai pemegang IUPK, INCO kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Eddy menjelaskan bahwa pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk tuntasnya divestasi Vale Indonesia pada Februari lalu, IUPK ini akan berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya hingga 28 Desember 2025. Kemudian, perpanjangan pertama selama 10 tahun hingga 28 Desember 2035.
Ke depannya, IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Investasi Vale
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa INCO telah meningkatkan komitmennya untuk investasi menjadi USD11,2 miliar atau sekitar Rp178,6 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.953,35) untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.