KABARBURSA.COM - PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mengumumkan rencana aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.482.123.025 saham baru atau 10 persen dari modal disetor.
Direktur & Corporate Secretary ENRG, Riri Hosniari Harahap, menyampaikan, rencana PMTHMETD ini dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk pemegang saham publik Perseroan, serta untuk penguatan struktur permodalan dan peningkatan posisi keuangan Perseroan.
Riri menjelaskan bahwa dana hasil penerbitan saham akan digunakan untuk mendukung proyek pengeboran minyak dan gas. “Sebanyak 70 persen dana PMTHMETD akan digunakan untuk kegiatan pemboran oleh anak usaha kami yaitu PT Imbang Tata Alam di Blok Malacca Strait,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dana akan digunakan untuk keperluan operasional seperti mobilisasi rig, evaluasi formasi, hingga penyelesaian sumur.
"Sebesar 30 persen dana akan digunakan sebagai modal kerja PT Imbang Tata Alam untuk mendanai pengadaan barang dan jasa selain kegiatan pemboran,” imbuh Riri.
Dalam keterangannya, Riri juga menyatakan bahwa dana tersebut akan disalurkan ke anak usaha melalui skema pinjaman. “Penyaluran penggunaan dana akan dilakukan dengan skema pemberian pinjaman dari Perseroan kepada PT Imbang Tata Alam,” ujarnya.
Aksi ini akan menimbulkan dilusi saham. Pemegang saham Perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 9,091 persen.
Namun ia meyakinkan bahwa dampaknya positif terhadap kesehatan keuangan. Setelah PMTHMETD, total aset, total ekuitas, dan rasio lancar Perseroan akan meningkat masing-masing sebesar 2,10 persen, 4,94 persen, dan 11,86 persen.
RUPSLB dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower lantai 30, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
“Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak RUPSLB,” ujar Riri, seraya menegaskan bahwa harga pelaksanaan saham akan merujuk pada ketentuan BEI, yakni minimal 90 persen dari rata-rata harga penutupan 25 hari bursa terakhi.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.