Logo
>

Era SBY, Gaji PNS Naik 20 Persen, Era Jokowi?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Era SBY, Gaji PNS Naik 20 Persen, Era Jokowi?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai Maret 2024. Meskipun merupakan kenaikan tertinggi selama kepemimpinannya, angka ini masih jauh lebih rendah daripada kenaikan gaji yang terjadi pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mencapai 20 persen. Selama kepemimpinannya, Jokowi hanya melakukan kenaikan gaji PNS sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2015, 2019, dan 2024, dengan kenaikan berturut-turut sebesar 5 persen dan 8 persen.

    Di era SBY, kenaikan gaji PNS terjadi sembilan kali, dimulai dari tahun 2006 dengan kenaikan 6 persen, kemudian pada tahun 2007 sebesar 15 persen, 2008 sebesar 20 persen, 2009 sebesar 15 persen, dan 2010 sebesar 5 persen. Kenaikan terus berlanjut pada 2011 dan 2012, masing-masing sebesar 10 persen. Namun, pada 2013 dan 2014, kenaikan gaji PNS mengalami penurunan menjadi 7 persen dan 6 persen.

    Pada tahun 2008, kenaikan gaji PNS mencapai puncaknya, di mana pemerintahan SBY membayar gaji baru PNS mulai April. Gaji pokok terendah pada waktu itu adalah Rp 910.000 dan tertinggi Rp 2.910.000. Sementara itu, alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 mencapai Rp 52 triliun, termasuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran tersebut mencakup Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS pemerintah daerah, dan Rp 17 triliun untuk kenaikan pensiunan. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kenaikan pensiunan lebih tinggi karena PNS masih menerima komponen penghasilan lainnya, seperti tunjangan kinerja.

    Dalam periode 2008-2013, pemerintahan SBY telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, berkisar antara Rp 67,8 triliun hingga Rp 114,5 triliun. Kenaikan gaji PNS tercatat dalam anggaran belanja pegawai, yang meningkat dari Rp 112,8 triliun hingga Rp 233 triliun selama periode 2008-2018. Kebijakan tersebut melibatkan kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, peningkatan tunjangan fungsional dan tunjangan struktural hakim, serta reformasi birokrasi melalui remunerasi sejak tahun 2008.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi