Logo
>

ESDM Bakal Segera Sosialisasi Revisi Permen Tentang PLTS

Ditulis oleh KabarBursa.com
ESDM Bakal Segera Sosialisasi Revisi Permen Tentang PLTS

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan segera diperkenalkan oleh pemerintah. Menteri ESDM bersiap untuk mengumumkan peraturan tersebut dalam waktu dekat, serta mengadakan kegiatan sosialisasi terkait.

    Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman P Hutajulu, mengungkapkan bahwa persiapan terkait pengundangan aturan tersebut telah rampung. Dia menegaskan bahwa sosialisasi akan segera dilakukan, meskipun dia tidak memberikan rincian tentang tanggal pasti pengumuman revisi Permen PLTS Atap ini.

    Menurut Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, proses perundangan aturan tersebut masih berlangsung, dan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu seminggu ke depan.

    Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa revisi aturan ini telah selesai sejak lama, tetapi adanya permintaan dari Kementerian Keuangan untuk memperjelas dampak bagi PLN terkait dengan peningkatan pemasangan PLTS Atap.

    Revisi Permen ESDM PLTS Atap ini bertujuan untuk mendukung transisi energi bersih dengan memfasilitasi pemasangan PLTS Atap oleh industri maupun masyarakat. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan skema penitipan listrik ke PLN, yang sebelumnya memungkinkan listrik yang dihasilkan disimpan untuk digunakan kemudian.

    Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa masih akan ada insentif bagi pengguna PLTS Atap, seperti standby listrik dari PLN tanpa biaya tambahan saat PLTS Atap tidak beroperasi.

    Beberapa poin penting dalam revisi Permen ESDM PLTS Atap antara lain:

    1. Penghapusan batasan kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi hingga 100 persen daya langganan.
    2. Penyusunan kuota pengembangan PLTS Atap oleh pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Terbarukan Untuk Pemanfaatan Lingkungan (IUPTLU) dan penetapan oleh Kementerian ESDM.
    3. Perubahan periode permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap yang lebih teratur, yaitu pada bulan Januari dan Juli.
    4. Penghapusan biaya kapasitas (capacity charge) kepada seluruh kategori pelanggan.
    5. Pemberlakuan ketentuan peraturan sebelumnya kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting, dengan jangka waktu hingga 10 tahun sejak PLTS Atap mulai beroperasi.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi