Logo
>

ESDM Bilang Terbitkan 82 Izin Wilayah Tambang Rakyat

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
ESDM Bilang Terbitkan 82 Izin Wilayah Tambang Rakyat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan sebanyak 1.215 wilayah telah resmi ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Luas total WPR tersebut mencapai 66.593,18 hektar (ha).

    Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan pihaknya sudah menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) sebanyak 82 izin dengan luas wilayah mencapai 62,31 ha.

    "Untuk IPR yang sudah kita terbitkan 82 izin dengan total luas wilayah 62,31 ha," kata dia katanya di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

    Berdasarkan materi yang ia paparkan, ketentuan mengenai WPR mengacu Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 20 di mana kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR.

    Kemudian, pada Pasal 24 dijelaskan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

    Ketentuan WPR juga mengacu pada UU Nomor 3 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 22 di mana wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria.

    Serta Pasal 22A di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin tidak perubahan pemanfaatan tata ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.

    Sementara, ketentuan mengenai IPR mengacu tentang UU Nomor 3 Tahun 2020 di antaranya Pasal 66, 67, 68 dan 73. (yub/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.