KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa ketersediaan basis data menjadi alasan utama dari lambatnya kemajuan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Basis data tersebut diperlukan untuk menentukan penerima bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite dari Pertamina. Saat ini, banyak masyarakat mampu yang masih menggunakan kedua jenis BBM tersebut.
“Kendalanya ada pada data. Revisi Perpres 191/2014 bertujuan untuk mengatur hal ini. Saat ini, penggunaan kedua jenis BBM tidak teratur, dimana mereka yang mampu masih menggunakan [BBM subsidi], mengambil hak yang seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan bantuan,” ujar Arifin dalam pernyataannya di kantornya pada Jumat, 22 Maret 2024.
Menurut Arifin, basis data yang diperlukan untuk menentukan penerima BBM Solar dan Pertalite bersifat lebih kompleks. Pemerintah tidak dapat langsung menggunakan basis data seperti yang digunakan oleh PLN untuk subsidi tarif listrik kepada rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Arifin memastikan bahwa revisi aturan tersebut akan segera terbit sebelum pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.
“Ini tidak akan menunggu pergantian pemerintahan, kami berharap dapat menyelesaikannya sebelum itu. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan kedepan dapat lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Kementerian ESDM memastikan bahwa revisi Perpres No. 191/2014 akan segera rampung dalam waktu dekat. Arifin Tasrif membuka kemungkinan bahwa revisi tersebut akan selesai pada kuartal II-2024. Meskipun begitu, dia tidak memberikan detail tanggal pasti, namun menekankan bahwa revisi tersebut akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
“Mudah-mudahan [rampung pada kuartal II-2024]. Targetnya adalah tahun ini harus selesai, sehingga dalam beberapa bulan ke depan revisi Perpres akan rampung. Drafnya sudah ada selama setahun,” ungkap Arifin saat dimintai konfirmasi.
Revisi aturan tersebut akan mengatur kriteria kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar. Misalnya, pembelian Solar akan dibatasi hanya untuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Hal ini bertujuan agar masyarakat umum tidak terbebani karena jenis angkutan umum tersebut tetap menggunakan solar yang disubsidi oleh pemerintah.
“Revisi Perpres No. 191/2014 dilakukan untuk memastikan alokasi BBM yang tepat sasaran. Semuanya harus tepat sasaran, jika tidak, pemerintah akan merugi dan orang yang seharusnya mendapat manfaat tidak akan mendapatkannya,” tandas Arifin.