KABARBURSA.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga gas 'murah' atau yang dikenal sebagai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan bagi tujuh sektor industri di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji keberlanjutan HGBT yang akan mencapai akhir masa berlakunya pada tahun 2024. "Kebijakan ini akan berakhir pada tahun 2024, dan kami saat ini sedang melakukan peninjauan untuk masa depannya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu 24 Februari 2024.
Dadan menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan perwakilan industri untuk memastikan bahwa HGBT memberikan dampak yang signifikan terutama dalam menurunkan biaya produksi di sektor industri. "Saat ini, kami sedang berdiskusi dengan para pelaku industri terkait hal ini untuk masa tahun 2025," jelasnya.
Terkait evaluasi harga HGBT, Dadan menyatakan bahwa hingga saat ini harga yang berlaku masih tetap sebesar US$ 6 per MMBTU. "Ya, saat ini harga masih tetap sekitar US$ 6 per MMBTU," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa dalam mengevaluasi harga HGBT, harus dipastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian karena harus menutup biaya produksi dari HGBT tersebut.
"Evaluasi harus dilakukan dengan cermat karena kita harus memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian. Harga HGBT hanya boleh turun jika negara tidak mengalami kerugian atau minimnya penerimaan negara. Kita tidak bisa membiarkan negara mengalami kerugian," katanya saat diwawancarai di Kantor Lemigas, Jakarta, pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.
Dia juga menanggapi permintaan Kementerian Perindustrian terkait evaluasi harga gas 'murah' tersebut. "Kita telah meminta Kementerian Perindustrian untuk melakukan evaluasi. Saat ini, kita sedang menyusun Pedoman Evaluasi Kepmen 134, yang prosesnya melibatkan aspek-aspek menyeluruh, bukan hanya menilai apakah produktivitas meningkat atau tidak," tambahnya.
Dadan juga menegaskan bahwa HGBT harus dapat mendukung produksi industri yang termasuk dalam sektor penerima HGBT. "Kami berupaya agar HGBT tetap dapat mendukung, namun harus tepat sasaran bagi industri yang membutuhkan," tegasnya.
Adapun tujuh sektor industri yang menerima harga gas murah meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.