Logo
>

Freeport Indonesia Segera dapat Izin Perpanjangan Kontrak

Ditulis oleh KabarBursa.com
Freeport Indonesia Segera dapat Izin Perpanjangan Kontrak

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir pasti akan mendapatkan perpanjangan izin kontraknya seiring dengan kemajuan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 yang hampir selesai.

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji mengenai perpanjangan kontrak untuk PTFI.

    "Prosesnya sedang berlangsung, Insyaallah segera selesai. Kita sedang menunggu revisi PP 96/2021," kata Bahlil di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikutip Jumat 15 Maret 2024.

    Namun, Bahlil belum bersedia memberikan detail mengenai perubahan apa saja yang akan dibuat dalam peraturan tersebut. PP 96/2021 sendiri berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Sementara itu, Freeport Indonesia juga menantikan kepastian terkait perpanjangan izin kontrak ini.

    EVP External Affairs PTFI, Agung Laksamana, mengungkapkan bahwa mereka masih terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai perpanjangan izin tersebut.

    "Kami berharap proses revisi PP terkait segera diselesaikan, sehingga kami dapat memastikan kelangsungan investasi di masa depan," jelas Agung Kamis 14 Maret 2024.

    Sebagai informasi tambahan, jika PP 96/2021 tidak direvisi, PTFI tidak akan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Berdasarkan Pasal 109 Ayat (4), permohonan perpanjangan tambang dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya Operasi Produksi.

    IUPK PTFI sendiri baru akan berakhir pada tahun 2041, sehingga sesuai dengan pasal tersebut, Freeport baru dapat mengajukan perpanjangan izin pada tahun 2036 atau paling lambat 2040.

    Relaksasi Ekspor dan Bea Keluar

    Selain perpanjangan izin kontrak, PTFI juga masih menantikan kebijakan terbaru pemerintah mengenai relaksasi ekspor konsentrat tembaga dan pengenaan bea keluar ekspor.

    Sebelumnya, Freeport Indonesia telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor hingga Mei 2024. Namun, Proyek Smelter Gresik diperkirakan baru akan beroperasi penuh bertahap hingga akhir tahun ini, sehingga ada potensi produksi konsentrat tembaga yang tidak terserap sepenuhnya dalam kurun waktu tersebut.

    Selain itu, PTFI masih dikenakan tarif bea keluar ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, yakni sebesar 7,5persen atau naik dari sebelumnya 5persen.

    Kami terus berdiskusi dengan Pemerintah untuk mencari solusi terbaik terkait kedua isu ini," ujar Agung.

    Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pemerintah dan Freeport Indonesia telah sepakat untuk memenuhi kewajiban masing-masing terkait proyek smelter dan relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan bahwa ketentuan mengenai relaksasi ekspor dan tarif bea keluar PTFI sedang didiskusikan.

    "Kita akan menyesuaikan setelah Mei. Setelah itu, kita akan mendiskusikan kembali," jelas Askolani.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi