KABARBURSA.COM - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023, dikeluarkan pada 20 November 2023, telah mengadili serta menghukum PT Nur Hasta Utama dan PT AEROFOOD INDONESIA. Dalam putusan ini, Para Tergugat (PT Nur Hasta Utama) dan (PT AEROFOOD INDONESIA) diwajibkan membayar Para Penggugat, yang berjumlah 100 orang (SB GEBUK), secara tanggung renteng. Pembayaran meliputi Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 3.853.448.913,00, serta Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 sebesar Rp. 419.902.900,00.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Jacqueline Tuwanakotta menyatakan Sejak putusan ini dikeluarkan, PT Nur Hasta Utama dan PT AEROFOOD INDONESIA belum menunjukkan niat baik dalam mematuhi hukum serta melaksanakan tanggung jawab mereka untuk membayar hak pekerja sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Menurut saya, aksi ini sebetulnya tidak perlu dilakukan jika pihak yang digugat melakukan kewajibannya dengan baik," katanya kepada Kabar Bursa, Rabu (7/2/2024)
Jacqueline mengungkapkan putusan MA sudah dari tahun lalu dan sebagai perusahaan besar sebaiknya PT AEROFOOD segera melaksanakan pembayaran tersebut. "Mereka sudah mengetahui kasus ini sejak tiga setengah tahun yang lalu, jadi alasan kekurangan dana setelah masa pandemi COVID-19 tidak dapat diterima. Kita harus memperhatikan kondisi pekerja yang telah berjuang selama tiga setengah tahun ini. Jadi, perusahaan yang memiliki hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja juga harus memenuhi kewajibannya untuk membayar hak anggota SB GEBUK yang sudah di-PHK," jelasnya.
Sebelum berita ini diturunkan, SB GEBUK menyatakan telah mengambil langkah-langkah litigasi melalui surat Somasi I dan II, serta melakukan beberapa pertemuan dengan pihak kuasa hukum Perusahaan. Namun, prosesnya hanya berjalan tanpa hasil yang memuaskan.
Sebagai organisasi yang demokratis dan berdasarkan kepentingan anggota, SB GEBUK menegaskan sikapnya:
SB GEBUK menuntut PT Nur Hasta Utama ataupun PT AEROFOOD INDONESIA untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung dan membayar hak Para Penggugat (100 anggota SB GEBUK) sesuai dengan putusan tersebut.
SB GEBUK menolak segala bentuk kompromi yang merugikan SB GEBUK sebagai pekerja.