Logo
>

Full Call Auction, IPO di Pucuk, Berulah, lalu Buyback Rp1

Ditulis oleh KabarBursa.com
Full Call Auction, IPO di Pucuk, Berulah, lalu Buyback Rp1

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Penggunaan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme lelang penuh (full call auction) telah menimbulkan kontroversi. Selain karena berisi lebih dari 200 emiten yang dianggap 'bermasalah', mekanisme tersebut juga dinilai memiliki potensi untuk mendorong kemunculan emiten yang tidak jujur.

    Pendapat ini diungkapkan oleh praktisi pasar modal Bernad Mahardika Sandjojo. Menurutnya, kebijakan PPK dengan full call auction hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tanpa memberikan keuntungan yang seimbang kepada semua pihak yang terlibat.

    "Bayangkan, emiten IPO di harga atas, belum kita bicara dia punya banyak nominee yang subscribe sendiri IPO-nya, kemudian perusahaan dapat duit, nominee jualan di pucuk, setelah itu emitennya tinggal berulah," tutur pemilik akun Instagram @bernad88 dengan lebih dari 25.000 pengikut ini, dikutip Senin 1 April 2024.

    "Karena berulah, sahamnya kemudian masuk papan pemantauan khusus, lalu buyback semurah mungkin."

    Sebagai catatan, mekanisme perdagangan call auction di papan pemantaian khusus mempunyai batasan harga minimum Rp1/saham.

    "Rp1, bro. IPO di Rp200/saham, kemudian buyback di Rp1/saham. Perusahaan anda nggak hilang, dapat duit, gimana nggak nguntungin? Nguntungin perusahaan nakal," ujar Bernad.

    Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memberikan tanggapan terkait potensi tersebut.

    Namun, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengatakan, papan pemantauan khusus full call auction sejatinya justru dibuat sebagai perlindungan investor.

    Adapun saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

    "Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar," jelas Irvan.

    Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10 persen.

    Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price -nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV

    "Investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus," jelasnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi