KABARBURSA.COM - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendekati akhirnya. Pada 20 Oktober 2024 mendatang, Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju akan secara resmi mengakhiri masa jabatan mereka.
Selanjutnya, Jokowi akan digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, pemenang kontestasi Pemilu.
Para wakil presiden dan menteri kabinet pemerintahan Jokowi akan melepaskan jabatan mereka, digantikan oleh pembantu presiden di era selanjutnya.
Posisi menteri sering kali menjadi pusat perhatian bagi sejumlah partai politik yang bersaing dalam mendukung presiden terpilih.
Jabatan menteri bukan hanya sekadar posisi publik atau pejabat yang membantu presiden, tetapi juga dapat menjadi platform untuk meningkatkan popularitas partai politik dan individual.
Selama pemerintahan Jokowi, sejumlah pimpinan atau anggota partai politik turut ditunjuk sebagai menteri.
Berapa gaji menteri Jokowi?
Menurut regulasi, gaji menteri kabinet Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut peraturan tersebut, pejabat setingkat menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 pasal 2e senilai Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, menteri setidaknya menerima gaji dan tunjangan jabatan selama 1 bulan penuh sebesar Rp18.648.000. Total ini tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.