Logo
>

GIAA Memenangkan Gugatan dari Greylag, Operasional Aman

Ditulis oleh KabarBursa.com
GIAA Memenangkan Gugatan dari Greylag, Operasional Aman

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Garuda Indonesia Persero Tbk (GIAA) berhasil meraih kemenangan dalam gugatan dan banding yang diajukan oleh dua kreditur Greylag. Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF), anak usaha Garuda, memenangkan gugatan yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 di Pengadilan Paris, Prancis.

    Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, menjelaskan kronologinya. Pada 29 Desember 2022, Greylag Entities mengajukan upaya banding atas Putusan Judicial Liquidation yang diambil oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022. Pada 14 Desember 2023, Pengadilan Banding Paris menolak upaya banding tersebut.

    Tidak hanya itu, Pengadilan Banding Paris juga memerintahkan Greylag Entities membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding, serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar 30.000 Euro atau sekitar Rp50,781 juta. Dengan ditolaknya banding Greylag Entities, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

    Gugatan Greylag terhadap Garuda Indonesia dan entitasnya telah menjadi perhatian. GIHF sebelumnya menghadapi gugatan likuidasi pada 17 Agustus 2022, yang diajukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446. Namun, pada 25 November 2022, Paris Commercial Court menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

    Selain itu, terdapat upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di Mahkamah Agung RI. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh kedua entitas tersebut pada 18 November 2022.

    Gugatan ketiga dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia, berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia, telah memberikan putusan pada winding up application yang diajukan. GIAA tetap menjalankan operasionalnya dengan normal.

    {

    "width": "100 persen",

    "height": "480",

    "symbol": "IDX:GIAA",

    "interval": "D",

    "timezone": "Asia/Jakarta",

    "theme": "light",

    "style": "1",

    "locale": "id",

    "enable_publishing": false,

    "hide_top_toolbar": true,

    "save_image": false,

    "hide_volume": true,

    "support_host": "https://www.tradingview.com"

    }

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi