KABARBURSA.COM – Proyeksi Goldman Sachs yang memprakirakan harga minyak Brent bertahan di level USD80 per barel hingga 2027 berpotensi menjadi angin segar bagi Indonesia sebagai negara net importir energi.
Di tengah tingginya kebutuhan impor migas dan besarnya anggaran subsidi energi, harga minyak yang lebih terkendali dapat membantu mengurangi tekanan terhadap APBN, inflasi, dan biaya impor nasional.
“Goldman Sachs memperkirakan harga minyak Brent dan WTI akan bertahan masing-masing di kisaran USD80 dan USD75 per barel hingga 2027,” tulis Goldman Sachs dalam laporan Reuters, 23 Maret 2026.
Bank investasi tersebut menilai keseimbangan pasar minyak global akan didukung oleh pertumbuhan pasokan dari sejumlah produsen utama, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Guyana, Venezuela, dan Uni Emirat Arab, di tengah permintaan yang dinilai tidak sekuat beberapa tahun sebelumnya.
Di sisi lain, harga minyak yang lebih rendah dibandingkan lonjakan yang sempat terjadi sepanjang 2026 diprakirakan membantu menekan biaya impor migas, mengurangi tekanan inflasi, dan meringankan beban subsidi energi pemerintah.
Bagi Indonesia, pergerakan harga minyak memiliki konsekuensi langsung terhadap kondisi fiskal. Berdasarkan Tabel 6.1 Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada Agustus 2025, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar USD1 per barel diperkirakan meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp3,5 triliun.
Namun pada saat yang sama, belanja negara juga bertambah sekitar Rp10,3 triliun sehingga defisit anggaran berpotensi melebar Rp6,8 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa bagi Indonesia, kenaikan harga minyak tidak selalu identik dengan keuntungan fiskal. Sebaliknya, lonjakan harga minyak cenderung meningkatkan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi yang harus ditanggung pemerintah.
Masih berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026 yang diterbitkan pada Agustus 2025 tersebut, pemerintah menetapkan asumsi ICP dalam APBN 2026 sebesar US$70 per barel. Sementara total subsidi energi dalam RAPBN 2026 mencapai Rp210,06 triliun, terdiri atas subsidi BBM dan LPG 3 kilogram sebesar Rp105,41 triliun serta subsidi listrik Rp104,64 triliun.
Selain APBN, harga minyak juga memengaruhi kebutuhan impor energi nasional. Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) "Ekspor dan Impor Indonesia November 2025" yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Januari 2026, nilai impor migas Indonesia sepanjang Januari–November 2025 mencapai sekitar USD29,41 miliar. Adapun berdasarkan BRS BPS yang dirilis pada 17 Februari 2026, nilai impor migas Indonesia pada Januari 2026 tercatat sekitar US$3,16 miliar.
Sebagai negara yang masih mengimpor minyak mentah dan bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan domestik, harga minyak yang lebih rendah berpotensi mengurangi kebutuhan devisa untuk impor energi sekaligus menekan tekanan terhadap neraca transaksi berjalan.
Dari sisi inflasi, Bank Indonesia juga melihat harga energi sebagai salah satu faktor yang memengaruhi biaya produksi dan distribusi. Dalam publikasi Bank Indonesia berjudul "Optimalkan Kredit Pangan, Bank Indonesia Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri" yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak dapat meningkatkan biaya transportasi dan produksi sehingga mendorong inflasi.
Meski demikian, level Brent USD80 per barel belum tentu sepenuhnya nyaman bagi Indonesia. Harga tersebut masih berada di atas asumsi ICP APBN 2026 yang dipatok sebesar USD70 per barel. Selain itu, harga minyak yang lebih rendah juga dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor migas.
Data yang sama juga menyebutkan, setiap penurunan ICP sebesar USD1 per barel secara mekanis berpotensi mengurangi pendapatan negara sekitar Rp3,5 triliun melalui penurunan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas.
Artinya, proyeksi Brent di kisaran USD80 per barel dapat menjadi kabar baik bagi Indonesia jika dibandingkan dengan periode ketika harga minyak melonjak hingga menembus USD100 per barel. Namun, level tersebut belum dapat dikategorikan sebagai harga yang benar-benar rendah karena masih berada di atas asumsi yang digunakan pemerintah dalam menyusun APBN.
Dengan kata lain, bagi Indonesia sebagai importir neto energi, manfaat berupa berkurangnya tekanan impor, inflasi, serta subsidi energi berpotensi lebih besar dibandingkan hilangnya sebagian penerimaan migas. Namun, keseimbangan tersebut akan sangat ditentukan oleh perkembangan harga minyak global, kebijakan energi pemerintah, dan kondisi perekonomian dunia pada 2027.(*)