KABARBURSA.COM - Untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Bank Daerah Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk alat monitoring pajak.
Direktur Utama Bank Jateng, Iriyanto Harko Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggalakkan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui penggunaan Alat Monitoring Pajak yang didukung oleh KPK.
"Alat tersebut diperkenalkan dengan tujuan membantu pemerintah daerah dalam memantau transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak, sehingga memungkinkan perhitungan pajak yang lebih akurat," ungkap Iriyanto pada Senin, 4 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa saat ini telah terpasang sebanyak 3.972 alat monitoring pajak daerah yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah, terutama di sektor hotel, hiburan, restoran, dan karaoke (HOREKA).
Tujuan dari fasilitas tersebut adalah untuk mempermudah proses pembayaran pajak.
Dengan adanya alat ini, Bank Jateng berpotensi mendapatkan manfaat berupa peningkatan penerimaan pajak daerah secara langsung, serta meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Jawa Tengah. (bay/adi)