KABARBURSA.COM - Harga batu bara dunia bervariasi pada perdagangan Selasa, 10 Desember 2024. Meski impor batu bara China mencatat kenaikan signifikan, harga internasional justru tertahan akibat persaingan dengan batu bara domestik China yang lebih murah.
Harga batu bara Newcastle untuk pengiriman Desember 2024 turun USD0,3 menjadi USD133,45 per ton. Kontrak Januari 2025 stabil di USD133,25 per ton, sementara Februari 2025 naik tipis USD0,05 menjadi USD134,05 per ton. Di pasar Rotterdam, harga batu bara Desember 2024 tetap di USD113,9 per ton, Januari 2025 stagnan di USD111,35, dan Februari 2025 menguat USD0,1 menjadi USD111,5 per ton.
Impor batu bara China pada November mencapai 54,98 juta ton, naik 26 persen dibandingkan November tahun lalu dan meningkat dari 46,25 juta ton pada Oktober. Total impor selama Januari hingga November mencapai 490,03 juta ton, melonjak 14,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut telah melampaui rekor tahunan sebelumnya sebesar 474,42 juta ton pada 2023.
Lonjakan impor ini didorong kebutuhan energi yang meningkat akibat tingginya permintaan listrik, di tengah menurunnya produksi dari pembangkit listrik tenaga air. Namun, daya saing harga domestik China yang lebih rendah membuat batu bara impor sulit mendapatkan tempat di pasar lokal.
Sementara permintaan batu bara di China meningkat, permintaan di kawasan Asia lainnya melemah. Kondisi ini menekan pergerakan harga global, meski volume perdagangan tetap tinggi. Di tengah fluktuasi harga dan persaingan, pelaku pasar kini menanti langkah lanjutan dari negara-negara pengimpor utama lainnya dalam merespons dinamika harga batu bara global.
Prospek Emiten Baru Bara Indonesia
Rencana pemerintah Indonesia menurunkan royalti batu bara membawa angin segar bagi sejumlah emiten terkait. Sebut saja PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Ketiga perusahaan tersebut selama ini membayar royalti besar kepada pemerintah. Sebagai contoh, hingga kuartal ketiga 2024, Adaro Energy (sekarang berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Tbk) membayar royalti senilai USD912,62 juta atau sekitar Rp13,91 triliun.
Sementara, Bumi Resources membayar royalti senilai USD200,46 juta atau sekitar Rp3,05 triliun, dan Indika Energy membayar USD333,15 juta atau sekitar Rp5,07 triliun.
Kajian Penyesuaian Royalti Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji usulan penyesuaian tarif royalti batu bara yang diajukan oleh pelaku usaha. Usulan ini mengacu pada penetapan tarif berdasarkan rentang harga batu bara acuan (HBA) dan kalori batu bara yang dijual, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023. Rentang HBA sendiri telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor pertambangan batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menjelaskan asosiasi pertambangan mengusulkan penyesuaian tarif royalti agar lebih mencerminkan spesifikasi batu bara yang diperdagangkan.
Usulan ini, menurutnya, masih perlu dikaji lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan penerimaan negara dari perpanjangan izin usaha pertambangan tidak boleh lebih rendah dibandingkan dengan masa kontrak sebelumnya.
Pasal 16 PP Nomor 15 Tahun 2022 mengenai rentang tarif royalti batu bara berdasarkan HBA sebagai berikut:
1. HBA di bawah USD70 per ton
- Tarif royalti: 14 persen dari harga jual.
- Dikurangi tarif iuran produksi atau royalti.
- Dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
2. HBA di atas USD70 per ton hingga di bawah USD80 per ton
- Tarif royalti: 17 persen dari harga jual.
- Dikurangi tarif iuran produksi atau royalti.
- Dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
3. HBA di atas USD80 per ton hingga di bawah USD90 per ton
- Tarif royalti: 23 persen dari harga jual.
- Dikurangi tarif iuran produksi atau royalti.
- Dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
4. HBA di atas USD90 per ton hingga di bawah USD100 per ton
- Tarif royalti: 25 persen dari harga jual.
- Dikurangi tarif iuran produksi atau royalti.
- Dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
5. HBA di atas USD100 per ton
- Tarif royalti: 28 persen dari harga jual.
- Dikurangi tarif iuran produksi atau royalti.
- Dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengingatkan revisi tarif royalti berpotensi menekan penerimaan negara.
Batu bara menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), yang realisasinya turun 21,8 persen per Juli 2024, dari Rp87,4 triliun menjadi Rp68,4 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi.
Kementerian Keuangan dan Kemenko Maritim dan Investasi saat ini terlibat dalam pembahasan bersama Kementerian ESDM untuk mendalami aspek-aspek teknis dan dampak dari usulan tersebut. Surya menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apakah tarif royalti akan dinaikkan atau diturunkan. Fokus utama tetap pada upaya menjaga keseimbangan antara daya saing sektor pertambangan dan optimalisasi penerimaan negara.
“Keputusan apapun harus mempertimbangkan kebutuhan negara akan pendapatan yang terus meningkat, terutama dalam situasi ekonomi saat ini,” kata Bisman.(*)