Logo
>

HRUM Siapkan Rp335 Miliar buat Buyback Awal 2026, Ada Apa?

PT Harum Energy Tbk mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp335 miliar dan periode pelaksanaan hingga Maret 2026.

Ditulis oleh Syahrianto
HRUM Siapkan Rp335 Miliar buat Buyback Awal 2026, Ada Apa?
Manajemen Harum Energy menyampaikan bahwa buyback saham akan dilaksanakan sesuai ketentuan. (Foto: Dok. Harum Energy)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – PT Harum Energy Tbk (HRUM) mengumumkan rencana pembelian kembali saham perseroan (buyback saham) dengan nilai maksimal Rp335 miliar. 

    Manajemen Harum Energy menyampaikan bahwa buyback saham akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023. 

    “Perseroan berencana untuk melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 13/2023,” tulis Direksi HRUM dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu, 4 Januari 2026. 

    Berdasarkan dokumen tersebut, periode pelaksanaan buyback saham dijadwalkan berlangsung mulai 5 Januari 2026 hingga 17 Maret 2026. Buyback dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan menunjuk satu perantara pedagang efek.

    Perseroan menganggarkan dana maksimal sebesar Rp335 miliar yang seluruhnya berasal dari kas internal. Dana tersebut mencakup biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek, serta biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan buyback saham.

    HRUM menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal sebanyak 328.159.941 lembar saham atau setara 2,43 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. 

    Dengan nilai nominal Rp20 per saham, total nilai nominal saham yang dibeli kembali diperkirakan sebesar Rp6,56 miliar.

    Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menegaskan bahwa sumber dana buyback tidak berasal dari hasil penawaran umum, tidak berasal dari pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun, serta tidak berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan perseroan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.

    Pelaksanaan buyback saham akan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan harga saham sesuai ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. 

    Selain itu, buyback dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi.

    Perseroan juga menyampaikan bahwa pihak-pihak tertentu, termasuk anggota Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, serta pemegang saham utama, dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan pada hari yang sama dengan pelaksanaan buyback saham oleh perseroan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.