KABARBURSA.COM – PT Harum Energy Tbk (HRUM) mengumumkan rencana pembelian kembali saham perseroan (buyback saham) dengan nilai maksimal Rp335 miliar.
Manajemen Harum Energy menyampaikan bahwa buyback saham akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023.
“Perseroan berencana untuk melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 13/2023,” tulis Direksi HRUM dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu, 4 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, periode pelaksanaan buyback saham dijadwalkan berlangsung mulai 5 Januari 2026 hingga 17 Maret 2026. Buyback dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan menunjuk satu perantara pedagang efek.
Perseroan menganggarkan dana maksimal sebesar Rp335 miliar yang seluruhnya berasal dari kas internal. Dana tersebut mencakup biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek, serta biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan buyback saham.
HRUM menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal sebanyak 328.159.941 lembar saham atau setara 2,43 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Dengan nilai nominal Rp20 per saham, total nilai nominal saham yang dibeli kembali diperkirakan sebesar Rp6,56 miliar.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menegaskan bahwa sumber dana buyback tidak berasal dari hasil penawaran umum, tidak berasal dari pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun, serta tidak berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan perseroan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Pelaksanaan buyback saham akan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan harga saham sesuai ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Selain itu, buyback dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi.
Perseroan juga menyampaikan bahwa pihak-pihak tertentu, termasuk anggota Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, serta pemegang saham utama, dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan pada hari yang sama dengan pelaksanaan buyback saham oleh perseroan. (*)