Logo
>

IDX Carbon Catat Perdagangan Capai 2,56 Juta Ton CO2

Ditulis oleh Desty Luthfiani
IDX Carbon Catat Perdagangan Capai 2,56 Juta Ton CO2

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -Penjualan karbon dalam platform IDX Carbon pada Kamis, 30 Januari 2025 dibuka lagi setelah libur sejak tanggal 25 sampai 29 Januari 2025.

    IDX Carbon mencatat aktivitas perdagangan karbon yang melibatkan 106 peserta dengan total volume karbon yang diperdagangkan mencapai 2.568.679 tCO2e. Sebanyak enam proyek terdaftar turut berpartisipasi dalam perdagangan ini. Selain itu, 15 tCO2e telah resmi dipensiunkan, menandai kontribusi langsung terhadap pengurangan emisi karbon.

    Dilansir dari laman idxcarbon.co.id, pasar reguler produk standar Indonesia Technology Based Solution atau IDTBS mencatat volume perdagangan sebesar 58.800 tCO2e unit.

    Sementara itu, produk standar Indonesia Technology Based Solution Authorized atau IDTBSA mencatat volume perdagangan sebesar 86.000 tCO2e. Laman ini belum menjelaskan berapa nilai transaksinya. Selain itu, tidak terdapat aktivitas perdagangan pada produk standar IDTBS-RE dan IDTBSA-RE.

    Sebelumnya, Indonesia merambah perdagangan karbon sejak 26 September 2023 lalu namun hanya di pasar domestik saja. Sementara, perdagangan karbon diperluas ke pasar internasional pada 20 Januari 2025 lalu.

    Regulasi perdagangannya dijelaskan dalam surat keputusan direksi PT BEI Kep-00296/BEI/09-2023 pada Rabu, 23 Januari 2025, aturan tersebut dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pelaksanaan perdagangan karbon sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

    Unit karbon dalam perdagangan itu dinyatakan setara dengan satu ton karbon dioksida.

    Dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung target netral karbon global, pemerintah juga mengesahkan aturan baru terkait perdagangan karbon internasional. Regulasi tersebut mencakup mekanisme lelang, perdagangan reguler, hingga negosiasi unit karbon yang diperdagangkan di Pasar Bursa Karbon (PBK).

    Ada empat segmen utama yang tersedia dalam PBK meliputi Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler.

    Pengaturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menjabarkan mengenai standar harga minimum untuk unit karbon yang diperdagangkan di pasar domestik dan internasional. Unit karbon, seperti PTBAE-PU (Penyesuaian Target Batas Emisi Perusahaan untuk Penggunaan) dan SPE-GRK (Surat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), akan melalui proses lelang terbuka dengan harga minimum yang ditetapkan sebesar Rp1,00.

    Fleksibilitas Bagi Perusahaan Global

    Selain itu, untuk memastikan kelancaran transaksi, pengguna jasa Bursa Karbon diwajibkan menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi sebelum melakukan penawaran jual atau permintaan beli.

    Sementara dalam skema perdagangan karbon internasional melalui Pasar Negosiasi dan Pasar Non-Reguler PBK diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dari pelaku usaha asing. Unit karbon yang diperdagangkan pada pasar ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan langsung antar pihak yang terlibat, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global yang ingin memenuhi target pengurangan emisi mereka.

    Peraturan itu juga mengadopsi penjelasan soal fitur auto rejection yang diimplementasikan dalam kegiatan perdagangan karbon di Pasar Reguler PBK, Penawaran jual atau beli yang tidak sesuai dengan batasan harga minimum atau melebihi 20 persen dari acuan harga akan secara otomatis ditolak. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga karbon dan mencegah spekulasi yang tidak sehat di pasar.

    BEI juga menerbitkan surat edaran nomor SE-00001/BEI.PB2/01-2025 mengenai standarisasi pengelompokan unit karbon. Ada delapan kategori standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon.

    Perdagangan Karbon hanya Ilusi, Emisi tetap Berlanjut

    Juru Kampanye Greenpeace Indonesia untuk Kehutanan Arie Rompas menilai, perdagangan karbon tidak menyelesaikan akar masalah penyebab utama emisi, seperti penggunaan bahan bakar fosil dan deforestasi.

    “Perdagangan karbon hanya memberikan ilusi solusi. Faktanya, entitas penghasil emisi tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa upaya signifikan untuk mengurangi emisi. Sebaliknya, mereka menggunakan skema ini untuk melakukan ‘clean washing’ dan bahkan menjadikannya peluang ekonomi,” kata Arie kepada Kabarbursa.com melalui telepon pada Selasa, 28 Januari 2025.

    Greenpeace juga mengkritik perdagangan karbon yang sering kali menyasar wilayah-wilayah masyarakat adat. Menurutnya, aktivitas ini berpotensi melanggar hak-hak mereka dan memperburuk ketimpangan sosial.

    “Wilayah karbon trading berada di tanah adat. Ini meningkatkan risiko kehilangan tanah dan mata pencaharian masyarakat adat,” ucap dia.

    Menurut dia, kekhawatiran utama Greenpeace adalah keberlanjutan krisis iklim akibat kegagalan menekan sumber emisi utama.

    Perusahaan besar penghasil emisi disebut mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut, sementara dampak negatifnya dirasakan oleh masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hutan.

    Terkait pengawasan perdagangan karbon, Greenpeace menegaskan posisinya sebagai organisasi kampanye yang menentang kebijakan tersebut. Melalui publikasi dan penelitian, Greenpeace berkomitmen untuk terus menyuarakan kritik dan menyerukan solusi nyata yang fokus pada penghentian emisi karbon dari sektor energi dan industri.

    Sebagai solusi, Greenpeace mendesak pemerintah dan perusahaan besar untuk serius menghentikan emisi karbon dengan langkah konkret, seperti transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, serta penghentian komoditas yang berkontribusi terhadap deforestasi.

    “Upaya serius diperlukan untuk memastikan transisi energi dilakukan dan produksi dari bahan bakar fosil dihentikan. Selain itu, komoditas yang menyebabkan deforestasi harus segera dihentikan, terutama di Indonesia,” ujar Arie. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".