KABARBURSA.COM - Lender telah melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ke kepolisian sebagai dampak dari masalah gagal bayar.
Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Rifqi Zulham, membeberkan kabar terbaru terkait pelaporan para lender iGrow tersebut.
Rifqi Zulham menyampaikan bahwa laporan kepolisian awalnya diajukan ke Mabes Polri pada tanggal 4 Januari 2023. Dia juga menyatakan bahwa Mabes Polri telah meneruskan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Januari 2023.
"Terbaru, Polda Metro Jaya sudah memberikan SP2HP pada tanggal 12 Februari 2024. Kini, perkara sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik terkait," katanya, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Rifqi menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia.
Dia menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana, dan/atau tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Rifqi juga mengatakan bahwa para lender belum menerima pengembalian dana mereka serta pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar borrower. Sebagai informasi tambahan, iGrow sejauh ini memiliki Tingkat Keterlambatan Pembayaran (TKB90) sebesar 53,44 persen.