KABARBURSA.COM - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12persen pada tahun 2025. Tentunya langkah itu berimbas bagi pelaku usaha dan Konsumen.
Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan kenaikan tarif PPN ini akan lebih dirasakan konsumen.
“Akan lebih terasa bagi konsumen, karena kan yang dinaikkan itu pajak pertambahan nilai, berarti yang dibayar oleh konsumen kita sebagai individu yang akan membeli barang” Tutur Abdul kepada KabarBursa, Rabu 13 Maret 2024.
Ia menambahkan bahwa imbas kenaikan Tarif PPN 12persen bagi pelaku usaha atau perusahaan tidak terlalu signifikan.
“kalau ke perusahaan sebetulnya tidak berdampak begitu nyata karena yang terpapar resikonya adalah konsumen sendiri, paling nanti perusahaan akan lebih kepada dia menyetorkan langsung atau tidak langsung Atau hanya pelaporan saja”
Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12persen pada tahun 2025 ini. Ia memastikan bahwa program dan kebijakan Presiden Joko Widodo akan berlanjut di masa kepemimpinan selanjutnya.
Itu artinya, PPN yang saat ini sebesar 11persen, kemungkinan bisa naik menjadi 12persen pada 2025.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah memilih, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu, jika program-program ini berkelanjutan, termasuk kebijakan PPN, akan dilanjutkan,” kata Airlangga dalam Media Briefing. (mar/prm)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.