KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengatakan upaya untuk meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan melalui implementasi three lines model terus dilakukan.
"Dalam rangka three lines model di sektor jasa keuangan, pada lini kedua di antaranya adalah melalui peran profesi penunjang, antara lain profesi akuntan publik," kata Sophia dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.
Ia menambahkan, untuk mendorong penguatan peran profesi penunjang itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).
Peraturan tersebut berisi tentang penekanan kewajiban KAP asing untuk melakukan kontrol kualitas (quality control) dan pelatihan (training) terhadap KAP lokal yang terafiliasi.
"POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik," paparnya.
Lebih lanjut, Sophia juga menjelaskan langkah-langkah penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan–Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini khususnya terkait pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial Report Single Window.